Member
Last active 7 months ago
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 fitnah tanpa bukti dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.
Gelar bodoh saya hubungan pejabat menteri presiden, , mulut orang gak gelar sprti anda seharusnya di tonjok di kantor pengadilan
Identitas anda mana saya bisa pidanakan anda kapan pun
Anda sdh mencemarkan nama baik saya, saya akan proses anda ke hukum. Opini anda TDk berbobot TDk ada fakta otentik. Saya pidanakan anda karna sdh fitnah saya macam2