Yang perlu diselesaikan kira2 secara garis besar seperti ini;
1. database perkara
2. posisi perkara
3. notifikasi email ke jaksa yang menangani perkara (1 minggu sebelum masa berakhir)
4. laporan perkara per periode dan versi cetak pdf
5. hak akses administrasi dan jaksa (jaksa hanya bisa melihat data perkara yang ditangani)
model aplikasi bisa ngikut seperti yang sdh dibuat di https://github.com/rizafr/kejaksaan tinggal menyempurnakan saja
Sistem informasi peringatan perkara kejaksaan sebagai bentuk monitoring jaksa terhadap penanganan pidana sesuai dengan administrasi pidana, untuk membantu jaksa sebagai salah satu instrument acara pidana agar dapat menjalankan administrasi sesuai dengan KUHAP dan sebagai pengingat jaksa tentang tenggang waktu yang telah ditetapkan pada sebuah kasus pidana,
Pihak administrasi juga dapat memantau perkembangan perkara yang sedang dalam masa aktif maupun tidak dan pada akhirnya pelaksanaan Pra-Penuntutan dan Penuntutan dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Prosedur yang dilakukan dalam analisa dan perancangan Sistem Informasi Penanganan Perkara Pidana Umum pada Kejaksaan lebih kurang sebagai berikut :
a. Buat Surat P-16
Penyidik mengirim SPDP yang berisi perkara dan petugas akan membuat Surat P-16 yang berisi nama Jaksa yang menangani perkara tersebut
b. Pemeriksaan Berkas Perkara
Apabila dalam waktu 30 hari penyidik tidak mengirim Berkas Perkara ke petugas maka petugas akan membuat surat P-17 dan apabila berkas perkara telah dikirim, berkas perkara tersebut di teliti oleh Jaksa apabila berkas perkara tersebut sudah lengkap maka petugas akan membuat surat P-21 dan apabila belum lengkap maka petugas akan membuat surat P-18 dan P-19
c. Buat surat P-20
Apabila berkas perkasa belum lengkap berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada Penyidik dan apabila dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut tidak kembali ke petugas maka petugas akan membuat surat P-20
d. Buat surat P-21A
Apabila penyidik telah menerima surat P-21, maka penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada petugas, apabila dalam waktu 30 Hari belum diserahkan tersangka dan barang bukti kepada petugas, maka petugas akan membuat surat P-21A