Berdasarkan Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit diamanatkan adanya syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh lembaga independen yang menjadi syarat perpanjangan ijin operasional rumah sakit. Setiap rumah sakit, tanpa kecuali, harus melalui proses akreditasi dan bila dinyatakan lulus baru dapat memperpanjang ijin operasionalnya.
Pengertian Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit diantaranya :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien.
- Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
- Mendengarkan pasien dan keluarga.
- menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalah proses perawatan.
- Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
No record found.