Halo temen-temen dimanapun kalian berada selamat datang di thread sederhana ane, kali ini ane mau menawarkan jasa untuk membantu dalam pengurusan, pembuatan akta-akta Notaris dan Jasa Pendirian Badan Hukum (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, dll). Yang mau konsultasi & tanya-tanya dulu boleh kok gan, GRATISSS!! emoticon-Cendol (S)
Contoh produk Jasa Pengurusan :
- Pendirian & Perizinan Usaha (PT, CV, UD, Perkumpulan/Dewan & Yayasan)
- Pendirian PT PMA (modal asing) beserta izin lengkap
- Perubahan Pengurus, Anggaran Dasar, Nama Perusahaan, Komposisi Saham, Domisili
- Pengurusan Perizinan Perusahaan (NPWP, NIB, SIUP, SIUJK dll)
- Penutupan PT, CV, UD, Perkumpulan & Yayasan
- Perjanjian Kerjasama
- Perjanjian Jual Beli / Pengikatan Jual Beli / Sewa Menyewa
- Kuasa Menjual
- Akta Perjanjian dan Akta Notaris lainnya
Paket Pelayanan Badan Hukum :
A. Paket Reguler pendirian Yayasan, Perkumpulan (Organisasi, Dewan, Serikat, Komunitas, Kelompok, dsb).
Termasuk : Biaya Pesan nama, Biaya Akta Notaris, Biaya setoran PNBP & SK Pengesahan Kemenkumham;
B. Paket Reguler pendirian CV.
Termasuk : Biaya Akta Notaris & Biaya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Sistem Administrasi Badan Usaha;
C. Paket Reguler pendirian PT.
Termasuk : Biaya Pesan nama, Biaya Akta Notaris, Biaya setoran PNBP & SK Pengesahan Kemenkumham.
* Pengurusan Akta Jual Beli Tanah, Rumah, Ruko, Gedung, Apartement, dsb.
* Akta Waris, Hibah, Pembagian Harta Bersama
* Pembuatan Perjanjian Sewa Kontrak Tanah, Rumah, Ruko, Gedung, Apartement, dll.
* Pengurusan Balik Nama Tanah, Pemecahan, Peningkatan Hak atas Tanah, Perpanjangan HGB
* Dan Lain-lain;
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi ane langsung atau untuk kepercayaan bisa langsung datang ke kantor dan berkonsultasi langsung dengan Notaris (dengan perjanjian terlebih dahulu)
CP : Restu M Aldie
# silahkan bookmark (tekan tombol CTRL + D pada keyboard pc agan / simpan kontak ane yg tercantum) siapa tahu besok dibutuhkan. terima kasih.
Verified Account!
Garansi 100% Resmi Legal
Tidak Resmi Uang Kembali!
No record found.