Semangat pagi workers
saya mendirikan perusahaan jasa angkutan dengan saudara saya di tahun 2014 an.
hanya saya tidak begitu aktif dikegiatan perusahaan tsb. di tahun 1 dan kedua, laporan pajak dibuatkan oleh rekanan saudaranya.
kemudian perusahaan vakum dan dimid 2018 hingga sekarang mulai aktif kembali. vakum dikarenakan masing masing memiliki pekerjaan pribadi.
kategori perusahaan UMKM jasa angkutan, kary : 5 orang operasional semua. NOn PKP
Kami ingin mendaftarkan di OSS , hanya saja tidak bisa kami lakukan karena tersangkut masalah laporan pajak beberapa tahun sebelumnya. kami sudah ke kantor pajak terdaftar dan sudah diberikan buku panduan. hanya saja lihat buku panduannya saja sudah pusing dan diantara kami tidak ada yang mumpuni untuk melakukan pelaporan pajak tsb.
Disini, kami mohon bantuan workers untuk menyelesaikan pelaporan pajak kami yang bermasalah, serta membuatkan pembukuan sederhana dan laporannya dan register ke system oss agar bisa dapat NIB.
Kami berlokasi di perbatasan jakarta selatan dan tangsel . rempoa
Terimakasih