Amankah Jalur Arbitrase di projects.co.id?

  1. 8 years ago
    Edited 8 years ago by Trisnoy

    Maaf apabila saya terlalu LANTANG berbicara disini.....
    Ini adalah masukan dan saran untuk memperbaiki diri masing-masing, Owner, Worker maupun Projects selaku media yang harus bertindak adil karena menaungi kedua belah pihak.

    Disini saya berbicara sebagai Worker ya...

    Pertama-tama mungkin kita masih banyak yang belum tahu arti kata dari Arbitrase.
    Secara Etimologi dari wikipedia,
    Arbitrase (bahasa Inggris;"arbitrage") adalah berasal dari bahasa Perancis dan merujuk pada suatu putusan yang dibuat oleh seorang arbiter dalam suatu peradilan arbitrase atau arbitration tribunal. Pada Perancis modern, kata "arbitre" ini biasanya bermakna sebagai wasit. Penggunaan kata "arbitrase" sebagaimana yang dimaksud dalam artikel ini, pertama kali diperkenalkan pada tahun 1704 oleh "Mathieu de la Porte" dalam bukunya yang berjudul "La science des négocians et teneurs de livres" sebagai suatu perhitungan atas perbedaan nilai tukar guna mengenali suatu tempat yang paling menguntungkan untuk melakukan penerbitan dan penyelesaian transaksi penukaran uang

    Menurut Klausul dalam Aturan main bahwa:

    Worker:
    Membatalkan project ketika owner sudah menyelesaikan pembayaran biaya project atau pada saat pekerjaan berjalan, hanya dapat dilakukan melalui jalur arbitrase.

    Singkat cerita, saya ingin membatalkan project yang sedang berjalan dengan melakukan arbitrase.

    Adapun projects yang dipermasalahkan adalah :

    Desain Lego
    Rubah menghadap kedepan dan posisi badan dalam kedaan berdiri , hasil jadi 2D dalam format corel
    CorelDRAW
    Project Class: Micro (Under 500rb)
    Published Date: 04/11/2015 08:12:33 WIB
    Published Budget: Rp 100,000
    Finish Days: 7
    Project Status: Closed
    Bid Count: 8
    Select Deadline: 04/12/2015 08:12:33 WIB
    Need Weekly Report:
    Start Date: 04/11/2015 17:54:10 WIB
    Finish Deadline: 11/11/2015 17:54:10 WIB
    Finish Date:
    Closed Date:
    Accepted Worker: Trisnoy
    Accepted Budget: Rp 100,000
    Progress: 85%

    File gambar : terlampir

    Screen shot Chat Thread
    -image-

    Jika Image tidak terbuka bisa donlot disini
    Percakapan berlanjut via BB, saya kemudian diberikan referensi lain dan minta pelindung lutut dirubah, tak lama kemudian minta masker dan pelindung dada dibuat mirip seperti lego EOD ( disuruh lihat di google --- > makin pusing)

    Kemudian saya tanyakan kembali, apabila ini semua dibuat, akan merubah gambar asli yang pertama. (karena job awal adalah merubah tampak samping menjadi tampak depan) dan apakah ingin seperti desain yang pernah dibuat? karena jenis bayangannya berbeda dengan gambar asli. ini juga dibaca tapi tidak dijawab....
    akhirnya saya menanyakan lagi sebetulnya seperti apakah yang diinginkan?
    Dijawab juga.... Ikuti saja referensi yang saya berikan. ( Makin pusing....)
    karena makin pusing, maka saya sampaikan bahwa ini sudah melewati job awal, dan saya sebetulnya mau mengikuti tapi bukan suatu keharusan, dan apabila keberatan dengan itu, saya akan membatalkan project saja. Owner setuju.

    Karena tidak adanya kesepakatan dgn pihak owner, saya memutuskan tidak melanjutkan project dgn alasan karena Job sudah tidak sesuai dengan job awal yaitu : "Rubah menghadap kedepan dan posisi badan dalam kedaan berdiri , hasil jadi 2D dalam format corel"

    Setelah melewati waktu pemanggilan sebanyak 3x ( total 1 minggu setelah arbitrase ) terhadap pihak Owner untuk negosiasi / membantah keberatan , dan tidak pernah ditanggapi oleh beliau . akhirnya keputusan diambil alih oleh pihak projects dalam hal ini adalah Tim Arbitrase.

    hasil keputusan tersebut adalah :

    -image-

    Jika Image tidak terbuka bisa donlot disini
    Sungguh mengejutkan!

    Saya tidak mempermasalahkan Fee yang dikembalikan kepada Owner, yang mengejutkan adalah reputasi saya yang dalam hal ini diberikan reputasi point lebih rendah dari pihak Owner. Sehingga memberikan kesan bahwa saya sebagai pihak worker yang bersalah..... (ampun... )

    Saya ajukan keberatan dengan diberi petunjuk oleh pihak admin chat realtime untuk email ke alamat [email protected]
    Debat Argument via email pun terjadi, point terakhir dari balasan Email adalah menekankan bahwa ini merupakan pelajaran bagi saya sebagai worker untuk jangan sembarang mengajukan arbitrase karena TIM hanya akan melihat data/fakta yang tersimpan dalam sistem mereka. jadi mereka mengabaikan data/ fakta diluar itu ( BB/ Email dsb)

  2. Edited 8 years ago by Trisnoy

    Okelah kita bicara dgn mengabaikan adanya pembicaraan lain dan hanya fakta yang ada tersimpan dalam thread.
    Pertama :
    Sudah jelas pihak Owner menginginkan perbaikan pada penambahan penutup lutut (diluar masker / baju pelindung dsb krn pembicaraan via BB) dengan memberikan referensi gambar contoh pelindung lutut. ini saja sudah merupakan bukti keberatan saya yang mengatakan bahwa job tdk sesuai dengan job awal.
    Kedua :
    Pihak Owner tidak menanggapi pemanggilan sebanyak 3x oleh tim arbitrase. Ini maksudnya apa? apakah berarti membenarkan keberatan saya? bisa jadi.....
    Apakah karena tidak tau adanya panggilan? sekedar informasi, batas waktu pemanggilan terakhir adalah tanggal 14 Nov, dan deadline saya sebagai worker adalah tanggal 11 nov.... mungkinkah owner tidak mengejar saya sebagai worker untuk memberikan job sesuai dengan deadline yang diminta? apalagi pemberitahuan pemanggilan juga disampaikan melalui email pribadi.
    Ketiga :
    Tim agaknya tidak mengetahui secara pasti bidang jasa yang diberikan. dan sudah berani mengambil seuatu keputusan tanpa konfirmasi kepada pihak bersangkutan ( saya tidak pernah di konfirmasi masalah ini, hanya membuat salinan keberatan via tombol "Arbitase" dan keputusannya keluar tanpa bisa diganggu gugat.
    Dengan keputusan ini, sebetulnya membuka peluang bagi pihak Owner untuk melakukan hal serupa, karena gampang cari tenaga murah di projects..... pasti dimenangkan oleh wasit.
    Sebagai owner cukup melakukan kiat2 seperti berikut:

    1. Jangan melakukan pembicaraan via thread/chat... Pihak worker pasti melayani semua media komunikasi, karena ingin cepat selesai. kenapa? karena tim arbitrase hanya mengandalkan data yang disimpan di sistem, itupun kalau sistem tidak crash seperti dulu....
    2. Posting job yang simple seperti "merubah" dengan fee murah, pasti ada peminatnya karena job mudah. realisasi kan via media lain untuk menekan worker agar bekerja sesuai dengan yang owner mau, seperti "merubah total". karena "merubah total" tidaklah sama dengan "membuat baru" baru bagi wasit.
    3. Usahakan chat dan thread tidak ada isi yang macam2... jika worker keberatan, pasti melakuakn arbitrase dan tidak usah menanggapi panggilan tim arbitrase karena pasti menang dalam hal ini, karena worker tidak menyerahkan hasil job.

    Pertanyaan saya :
    Sebagai penyedia layanan dari berbagai macam bentuk jasa pekerjaan, hendaknya mengetahui secara pasti tugas dan fungsi seorang worker.
    jasa menghilangkan image background tidak sama dengan jasa memperbaiki (retouch) foto, apabila kenyataannya ada yang dapat memberikan itu semua... adalah bonus yang disepakati.
    Sudah jelas bahwa job adalah "Rubah menghadap kedepan dan posisi badan dalam kedaan berdiri , hasil jadi 2D dalam format corel"
    kata "rubah" berarti ada gambar asli.... gitu ajah kok susah diartikan oleh tim arbitrase, malah menyalahkan prinsip saya yang langsung bertindak arbitrase tanpa melalui keberatan2 terlebih dahulu. ( makin mabok... jelas2 keberatan setelah Owner melakukan pembayaran adalah arbitrase sesuai dgn aturan main nya projects.co.id )

    Berkaca dengan faktor ITIKAD BAIK.....
    Owner tidak memberikan respon yang harus disanggah / dibantah sudah merupakan bukti tidak ada itikad baik utk menyelesaikan, Kami sebagai pelapor masih memikirkan Itikad baik untuk menyelesaikan dengan mengajukan arbitrase agar bisa diambil jalan nego ( secara pribadi saya tindak menginginkan negosiasi tapi karena prosuder ya sudah, dijalankan saja), apalagi ini menyangkut kesepakatan awal.
    Sekali lagi saya tidak mempermasalahkan masalah fee.....
    Hanya keadilan dalam memutuskan suatu keputusan apalagi menyangkut reputasi seseorang.

    Hasil terakhir :
    Saya diberi aturan ketentuan yang tercantum dalam SYARAT LAYANAN point 15, yang isinya keputusan tidak bisa diganggu gugat dan apabila keberatan silahkan banding ke BANI ( (Badan Arbitrase Nasional Indonesia ) dengan segala biaya harus ditanggung pem banding. walah......

    Sukses ya!
    Mudah2an ini bisa menjadi kita lebih mengenal Tim Arbitrase dalam menentukan sebuah keputusan, dan kita sebagai worker dan Owner bersama-sama belajar dari permasalah ini. Mungkin khusus bagi Tim Arbitrase agar belajar untuk mengakui kesalahan, meskipun keputusan tidak bisa diganggu gugat.... :)

  3. Edited 8 years ago by Trisnoy

    Ini adalah balasan email pertama dari projects.co.id tentang keberatan keputusan arbitase....

    Ini adalah alasan yang Bapak ajukan, sementara dari percakapan tidak ada keberatan yang Bapak sampaikan ke owner, bahkan Bapak cukup merespon apa yang disampaikan owner, harusnya kalau Bapak keberatan sampaikan dulu dalam proses pengerjaan dan arahkan owner untuk kembali kepada rencana awal, kalau owner tidak setuju dan memaksa Bapak untuk mengerjakan project diluar dari deskripsi dan Bapak mengajukan arbitrase itu bisa dipertanggungjawabkan, atau Bapak kerjakan project hingga selesai (Report Done) nanti ketika owner meminta perbaikan diluar dari deskripsi lalu Bapak ajukan arbitrase itu juga sangat beralasan. Masalahnya Bapak mengajukan keberatan dan langsung mengajukan arbitrase itu masalahnya.
    Terlebih beberapa jam sebelumnya Bapak meminta kontak pribadi owner pada jam (06/11/2015 13:04:17 WIB) agar komunikasi bisa lebih mudah, tapi pada jam (06/11/2015 17:11:01 WIB) Bapak sudah mengajukan arbitrase kepada owner.

    Di dalam Klausul tidak disebutkan untuk menyampaikan keberatan / ikutin dahulu maunya Owner sampai sesuai dengan Job yang diberikan, baru setelah itu melakukan arbitrase.
    Apakah "tabu" melakukan Arbitrase menurut pihak projects.co.id ?

    Sudah jelas ada pertanyaan saya " apakah ingin ditambahkan penutup lutut ? (kenapa saya sampaikan "ditambahkan" karena job awal adalah merubah.)
    Jawaban Owner "Buat berdasarkan referensi yang saya kasih baru info ke saya"
    Apakah sudah terjadi komunikasi yang baik dari percakapan itu? tentu tidak.... saya sebagai desainer malah bingung, maunya spt apa.... Dan makin bingung setelah percakapan via BB setelah menunggu 2 hari karena tidak ada tanggapan baru mendapatkan pin BB ( tidak usah dibahas krn Tim Arbitase mengabaikan data spt itu )
    Jadi salahkan saya jika saya menginginkan pihak yang netral dan ahli untuk membantu mencari keadilan dalam hal ini? Karena hanya akan membuang waktu saja untuk sebuah pekerjaan yang sudah jelas menyimpang dari job awal.

    Kenapa saya lakukan di awal, bukannya menyelesaikan project hingga selesai baru melakukan arbitrase?
    Haduh.. bapak.
    Kalau bapak yang punya job dan merasa worker tidak bisa mengikuti apa yang jadi kemauan bapak, apakah hasilnya akan Bapak terima? Dan bagaimana dengan deposit yang sudah bapak setorkan, apakah bapak rela mengeluarkan biaya untuk hasil yang menurut Bapak tidak sesuai dengan apa yang Bapak inginkan?
    Atas pertimbangan itu, karena terjadi sengketa masalah Job, maka lebih baik saya mengajukan pembatalan project di awal, agar semua pihak merasa adil..... dan Owner juga tidak merasa kehilangan uangnya.
    Lho ini malah kasih saran yang menurut saya agak aneh.

    Arbitrase itu apa sih?

    Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".

    Menurut Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase), pasal 1 ayat(1): "Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa".

    Atau maksudnya adalah jalur arbitrase di tempuh untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak yang sengketa... bukan cari pemenang. Oleh sebab itu dibutuhkan seorang wasit yang ahli di bidang yang di sengketa kan.

    Di dalam ATURAN MAIN projects.co.id tertulis :
    Klausul tentang pembatalan project yaitu "

    Membatalkan project :

    Owner:
    - Membatalkan project pada saat project di publish, dikenakan penalti berupa pengurangan poin reputasi sebesar -2 (minus dua) poin dikali nilai project dibagi seratus ribu (-2 * nilai project /100.000);

    • Membatalkan project setelah memilih pemenang dikarenakan gagal bayar dikenakan penalti berupa pengurangan poin reputasi sebesar -5 (minus lima) poin dikali nilai project dibagi seratus ribu (-5 * nilai project /100.000);
    • Membatalkan project ketika worker/freelancer sudah memulai pekerjaan atau pada saat pekerjaan berjalan, hanya dapat dilakukan melalui jalur arbitrase.

    Worker:
    - Membatalkan project ketika owner sudah menyelesaikan pembayaran biaya project atau pada saat pekerjaan berjalan, hanya dapat dilakukan melalui jalur arbitrase.

    Jadi apakah salah jika mengajukan keberatan dan mengajukan arbitrase?

  4. Edited 8 years ago by Trisnoy

    Balasan Email mengenai hal tersebut dari project.co.id

    "Dear Pak Trisno Yanto

    Pak Trisnoy tidak salah Anda mengajukan arbitrase, tapi bukan berarti pula siapapun bisa seenaknya mengajukan arbitrase, ada kaidah-kaidah yang harus dipenuhi terutama oleh pihak penggugat. Ini saya lampirkan salahsatu dasar pengajuan arbitrase pada Syarat Layanan:

    15.3 Arbitrase"
    Projects.co.id memiliki hak penuh untuk mengambil tindakan terhadap semua persengketaan yang terjadi. Anda mengakui bahwa Projects.co.id bukanlah lembaga peradilan yang bertanggung jawab dalam penyelesaian persengketaan dan bahwa Projects.co.id hanya akan membuat penentuan yang wajar berdasarkan dokumen yang didapat. Anda setuju bahwa Projects.co.id memiliki kebijakan mutlak untuk menerima atau menolak dokumen yang Anda berikan, sehingga dalam hal ini tim arbitrator hanya akan menggunakan file yang berasal dari sistem pesan pribadi project owner maupun worker yang bersengketa, yang terdapat pada situs Projects.co.id sebagai dokumen tunggal dalam arbitrase. Selain itu, Projects.co.id tidak menjamin bahwa dokumen-dokumen yang disediakan oleh pihak yang bersengketa, yang berasal dari luar sistem Projects.co.id adalah benar, lengkap dan valid.

    Anda harus memiliki alasan kuat mengapa Anda mengajukan arbitrase, jika Anda memiliki alasan dan bukti yang tidak kuat bisa jadi Anda akan mengalami kerugian sebagai akibat dari dokumentasi yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak valid, Anda akan dikenakan penalti yang dapat mencederai reputasi Anda yang dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kesuksesan Anda di Projects.co.id , dan Anda juga setuju untuk membayar kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari setiap klaim, tuntutan, dan kerusakan yang Anda ajukan dalam peradilan, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal (13).

    Jika Anda mengalami kesulitan atau masalah sehubungan dengan persengketaan dengan pengguna lain dalam kaitannya dengan project, kami sarankan Anda untuk menghubungi kami sebagaimana diatur dalam Pasal (19).

    Surat balasan lainnya dari projects.co.id

    Dear Pak Trisno Yanto,

    Coba Pak Trisnoy baca lagi aturan arbitrase di Projects.co.id itu seperti apa. Bapak bisa mengajukan alasan apun tetapi yang menjadi acuan dalam penilaian Tim Arbitrator adalah semua dokumen yang terdapat dalam Thread dan Chat di Projects.co.id (kami sudah membaca semua percakapan Bapak di Thread dan Chat). Sementara informasi yang ada tidak mendukung terhadap gugatan yang Bapak ajukan. Kita sudah informasikan sejak awal semua komitmen yang terjadi itu harus ditindaklanjuti ke dalam fasilitas komunikasi yang sudah disediakan (Thread atau Chat) sebagai dokumen satu-satunya yang dijadikan rujukan oleh Tim Arbitrator jika terjadi perselisihan.
    Sebenarnya Bapak bisa bertanya atau minta pendapat terlebih dulu ke admin dalam kasus seperti ini sebaiknya Bapak harus bagaimana, tidak lantas secara tiba-tiba mengajukan arbitrase. Arbitrase harus dilakukan ketika terjadi situasi dimana keduabelah pihak menemui jalan buntu, sementara kita lihat project Bapak ini masih berjalan. Kalau Bapak bilang ada bukti di BBM/WA/email itu tidak menjadi pertimbangan Tim Projects.co.id Pak.
    Dalam dunia hukum sebenar apapun Anda jika Anda tidak bisa membuktikan kebenaran tersebut bisa-bisa Anda yang jadi tersangka.
    Pihak tergugat tidak memberikan balasan dari gugatan yang ada itu tidak lantas menjadikan dia bersalah, banyak alasan mengapa pihak tergugat tidak membalas arbitrase. Atas perbuatan tersebut (tidak membalas arbitrase) pihak tergugat diberi penalty poin.
    Tidak ada dalam klausul arbitrase yang mengatakan kalau pihak tergugat tidak memberikan balasan akan dianggap bersalah. Klausul yang ada bahwa Pihak Penggugat harus mempunyai alasan yang kuat ketika mengajukan arbitrase. Kalau Bapak punya bukti di BBM atau di email itu tidak masuk dalam dokumen yang dimaksud, semua sudah jelas Pak.

    Sekali lagi dipermasalahkan karena seenaknya melakukan arbitase, (seakan-akan ini adalah TABU dilakukan) dan kurangnya bukti dan alasan yang kuat....
    Makin capek saja...
    Apakah saya mengajukan alasan tanpa mempunyai bukti2 yang jelas dan jika tidak malah bisa jadi tersangka?
    Makin lebih capek saja.....
    Khan tidak pernah di tanya mengenai bukti yang saya punya oleh Bapak. Karena sesuai klausul, bukti hanya mengarah pada dokumen yang tercatat pada sistem.

    Untuk menjadikan seorang tersangka, semua bukti diperlukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku termasuk yang tidak tercatat dalam sistem bapak..
    Ini arbitase, jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bukan kasus pidana.
    Oleh karena itu dibutuhkan tim yang memiliki arbiter dengan keahlian di bidang yang disengketakan.

    Gugatan nya apa sih ? tidak sesuai dengan Job awal yaitu "Rubah menghadap kedepan dan posisi badan dalam kedaan berdiri , hasil jadi 2D dalam format corel"
    Coba cek kembali dari gambar yang tercatat oleh sistem, apakah gambar asli ada penutup lututnya? (saya bicarakan hanya penutup lutut lho.. perminta

  5. Edited 8 years ago by Trisnoy

    Penyataan Bapak yang mengatakan bahwa "Tidak ada dalam klausul arbitrase yang mengatakan kalau pihak tergugat tidak memberikan balasan akan dianggap bersalah"
    Bisa jadi pak..... tapi dalam peraturan prosedur arbitrase badan arbitrase nasional indonesia Pasal 8 ayat 3, pasal 17 dan pasal 21, bahwa termohon wajib menyampaikan jawaban.
    Kita kesampingkan itu, kembali kepada kewajiban yang harus dijawab oleh Owner yang tidak dilakukan, sudah membuktikan tidak adanya kerjasama yang baik.
    (sudah diberikan pinalty pemotongan point tapi di beri bintang 4 karena keputusan arbitrase <---- percuma juga ada pinalty segala)

    Balasan terakhir dari projects.co.id

    "Sebenarnya Proses pengerjaan project Bapak itu baru berjalan 2 (dua) hari (06/11/2015 17:11:01 WIB) tepatnya baru pada hari ke 2 (dua) tetapi Bapak sudah mengajukan arbitrase. Kesalahan prinsip Bapak adalah mengajukan arbitrase ketika project baru saja dimulai sementara tidak ada keberatan sebelumnya yang Bapak ajukan, semua berjalan sempurna, tiba-tiba Bapak mengajukan arbitrase. INGAT Pak jangan lagi Bapak bilang bukti ada di BBM/WA/email/by Phone, karena itu tidak menjadi acuan/pertimbangan.
    Kalau saja ada bukti tertulis pada Thread dan/atau Chat seperti yang Bapak katakana maka situasinya jelas akan berbeda.
    Kami berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran buat Bapak untuk dapat memanfaatkan kesempatan baik ini menjadi modal dasar meningkatkan kepercayaan owner melalui reputasi yang bagus.
    Tim Projects.co.id selalu mempertimbangkan secara matang keputusan yang diambil agar tidak merugikan pihak manapun."

    Tidak ada keberatan di dalam percakapan thread dan berjalan sempurna menurut pihak projects.co.id karena Worker masih mencari keinginan sebenarnya yang diinginkan Owner dan akhirnya mengalami jalan buntu, karena beda presepsi tentang Job awal.
    Sampai denga email balasan terakhir, masih menyalahkan karena saya mengajukan arbitrase secara tiba2...
    deadline 7 hari.... 2 hari itu bukan tiba2 lho.... itu sudah mencapai diatas 28 persen...
    INGAT dan BACA kembali email saya ya pak.... saya sudah berkali-kali kesampingkan bukti diluar sistem. kita bicarakan bukti yang valid menurut projects.co.id saja.... Itu juga bukan merupakan alasan dan bukti yang kuat bagi bapak.
    Kasihan para worker yang bekerja di bidang desain pak.... yang menentukan fee dari tingkat kesulitan dan waktu yang dibutuhkan.

    Dan jawaban email terakhir saya adalah :

    "Ya sudahlah pak... dari ketentuan yang saya baca.... terlalu menguntungkan bagi pihak Bapak dalam mengambil suatu keputusan.... apalagi dalam hal biaya yang dibebankan kepada pihak pem banding.

    Untuk pembelajaran saya seperti yang Bapak maksudkan, mungkin saya akan coba bertanya pada rekan2 di forum apakah memang pihak Arbitrase sudah melakukan keputusan yang tepat, atau saya yang telah salah bertindak.

    Salam "

    Selesai.. tidak ada jawaban kembali dari pihak projects.co.id

    Bagiamana menurut rekan2 Owner / Worker ?

    Apakah saya salah telah terburu2 melakukan arbitrase karena kurang kuat alasan dan bukti yang tercatat dalam sistem?

    Apakah memang pihak projects.co.id dalam hal ini Tim Arbitrase sudah benar mengambil keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
    (Menurut pengakuannya sendiri, dan kita harus setuju karena menggunakan media projects.co.id sebagai perantara dan tercantum dalam klausul syarat dan layanan)

    Mudah2an keputusan yang ADIL menurut pihak Arbitrase ini tidak mendidik Owner melakukan hal yang serupa, yang terjadi pada saya.... dan pihak worker harus lebih berhati-hati untuk menerima job murah karena pekerjaan gampang. bisa jadi diminta pekerjaan lebih dari job awal.
    Dan berkaca dari masalah ini, apabila worker melakukan arbitrase, sudah bisa ditebak siapa yang lebih diuntungkan oleh Tim Arbitrase, karena tidak mengerti dalam bidang jasa. (padahal media perantara jasa... haduhhh)

  6. Admin4

    17 Nov 2015 Administrator
    Edited 8 years ago by Admin4

    Halo rekan-rekan Projects
    Mudah-mudahan dengan dipublishnya masalah arbitrase ini oleh pihak penggugat @Trisnoy, bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ini tidak bermaksud membela diri tapi hanya sekedar menyampaikan fakta dan data, silahkan rekan-rekan menganalis jika memang Tim Arbitrator Projects.co.id telah bertindak memihak kepada salah satu pihak.

    Kita lihat Pak Trisnoy masih saja memaksakan tim arbitrator untuk melihat dan mempertimbangkan dokumen diluar dari dokumen yang sudah ditentukan oleh tim arbitrator sebagai dokumen tunggal dalam mengambil keputusan yaitu Thread dan Chat.

    Berikut kami lampirkan percakapan pada Thread antara Pak Trisnoy dengan owner handoko05 :

    System
    04/11/2015 17:54:10 WIB
    Owner handoko05 sudah menyelesaikan pembayaran. Worker Trisnoy silakan mulai mengerjakan project.

    Worker:
    04/11/2015 18:24:58 WIB
    Worker Trisnoy melaporkan progress sebesar 85% .

    Owner
    04/11/2015 18:58:04 WIB
    Bentuk badan masih seperti botol, gak ada pembatas yang jelas antara tangan dan badan,
    pelindung lutut tidak ada yg modelnya seperti itu, pelindung badan juga masih belum sesuai, coba perhatikan gambar terlampir
    EOD2.jpg

    Owner
    04/11/2015 18:59:20 WIB
    referensi lain

    Owner
    04/11/2015 19:01:32 WIB
    EOD patch ganci.jpg

    Owner
    04/11/2015 19:10:40 WIB
    ini referensi dari lego yang saya buat di orang lain, pembatas tangan dan badan kelihatan
    UN Lego2.JPG

    Worker:
    04/11/2015 19:10:52 WIB
    ok pak... saya coba dulu ya...
    Gambar asli yg pertama tidak ada penutup lututnya pak, apa mau ditambahkan penutup lutut?
    Menurut saya, kalau tampak depan penutup lutut juga tidak terlalu kelihatan, jadi hanya bermain bayangan saja... mengenai batasan antara tangan dan badan akan saya perbaiki....

    Owner
    04/11/2015 19:14:23 WIB
    buat berdasarkan referensi yang saya kasih buat sebaik nya baru info ke saya,

    Worker:
    04/11/2015 19:21:30 WIB
    tenang pak.... gambar yang saya info ke bapak tidak harus jadi gambar final....
    Hanya sekedar komunikasi via tulisan agar bisa ketemu yang diinginkan oleh bapak. :)
    mungkin dibutuhkan beberapa kali masukan dari gambar2 yang akan saya kirimkan agar bisa seperti yang bapak inginkan...
    Saya akan coba buat sesederhana mungkin...
    thanks

    Worker:
    04/11/2015 21:20:00 WIB
    Pak... Apakah Sudah mendekati dengan apa yang bapak inginkan?
    Pls review pak...
    Thanks

    Worker:
    06/11/2015 13:04:17 WIB
    Pak, boleh minta nomor yang bisa dihubungi? email atau BB/Telp.
    Biar lebih mudah komunikasinya pak...
    thanks

    Owner
    06/11/2015 13:55:47 WIB
    57B66xxx
    Jumat, 06 November 2015, Trisnoy menulis:
    --

    Worker:
    06/11/2015 17:11:01 WIB
    Trisnoy mengajukan arbitrase untuk project ini. handoko05 dipersilakan untuk memberikan respon dalam maksimum 3x24 jam.

    Dan ini percakapan yang ada di Chat:
    Keterangan ( < : Owner ) dan ( > : Worker )
    Untuk Chat percakapan dimulai dari bawah ke atas.

    > tapi harus berbentuk (07:14pm 4th Nov)
    > jadi nga perlu terlalu detail ya (07:13pm 4th Nov)
    > Oooo... I c (07:13pm 4th Nov)
    < sama gantungan kunci (07:13pm 4th Nov)
    > konsep yg pernah dibuat oleh orang lain itu berbeda dengan gambar yang dilampirkan (07:13pm 4th Nov)
    < label karet (07:13pm 4th Nov)
    > rencananya ini mau dibuat apa ya... kalau boleh tau? (07:12pm 4th Nov)
    > saya sudah lihat referensi yang terakhir yang buat dari orang lain itu (07:12pm 4th Nov)
    > pak... (07:11pm 4th Nov)
    > kalau saya offline... email ajah ya bro.. [email protected]. nanti saya on (06:28pm 4th Nov)
    > sy kirim lagi ya... (06:24pm 4th Nov)
    > wah... karakternya macam2 ya.. tidak seragam bro... (06:23pm 4th Nov)
    > wokeh (06:18pm 4th Nov)
    < atau coba googling lego EOD (06:7pm 4th Nov)
    < itu penjinak BOM06:7pm 4th Nov)
    < tapi sampean coba cari referensi lain juga (06:6pm 4th Nov)
    < saya kirim gambar lain sebagai referensi (06:6pm 4th Nov)
    > siap (05:54pm 4th Nov)
    < itu ada refensi yg saya kirim, silahkan dibuat sebagus mungkin (05:47pm 4th Nov)
    > saya coba.. tapi diperhalus saja ya pak... (05:40pm 4th Nov)
    < iya (05:30pm 4th Nov)
    > sore pak (05:18pm 4th Nov)

    Mudah-mudahan data ini bisa menjadi informasi buat semua pihak.
    Kami tegaskan kembali Tim Arbitrator Projects.co.id akan berupaya semaksimal mungkin memberi keputusan yang seadil-adilnya, Tim Arbitrator tidak pernah berpihak kepada pihak manapun.
    Jika worker Trisnoy dalam hal ini tidak menerima keputusan tim arbitrator tidak berarti worker Trisnoy adalah yang benar. Kebenaran itu bukan terletak pada SUKA atau TIDAK SUKA.

  7. Terima kasih sudah menampilkan percakapan yang ada dalam sistem bapak....

    Saya lihat Pihak Projects masih saja menganggap saya menginginkan pihak arbritase untuk mempertimbangankan dokumen diluar dari dokumen yang sudah ditentukan. kita kesampingkan itu pak....

    Sekali lagi saya sampaikan... kita lihat dari Chat dan history saja,
    Apakah pihak tim arbitrase sudah melihat dan menganalisa, bahan referensi yang diberikan?
    Apakah pihak tim arbitrase sudah googling gambar lego EOD?
    Dengan banyak gambar yang direferensikan, kesimpulan apa yang didapat oleh Tim Arbitrase dengan job "Rubah menghadap kedepan dan posisi badan dalam kedaan berdiri , hasil jadi 2D dalam format corel".

    Adakah jawaban dari Owner atas pertanyaan saya yang mengatakan " Apakah ingin ditambahkan penutup lutut?"

    Jawabanya "buat berdasarkan referensi yang saya kasih buat sebaik nya baru info ke saya"

    Kalau Worker tetap berpikir untuk memperhalus dari gambar asli, bukan merubah secara keseluruhan sesuai dengan Job awal.

    Utk fakta berdasarkan yang tersimpan di sistem, selesai sampai disini pak.....
    Dan sesuai dengan pengajuan arbitrase saya yaitu keberatan karena Job tidak sesuai dengan Job awal yang hanya merubah.

    Jadi menurut saya, pihak Tim Arbitrase hanya tinggal melihat dari data yang ada, apakah memang
    Owner menginginkan penambahan Job selain Job awal?
    Dilihat juga dari gambar yang terakhir dikirim, apakah saya tidak mengerjakan kemauannya, hanya lututnya di perhalus tidak ditambahakan pelindung lutut, karena akan merubah gambar asli secara keseluruhan. Sampai disini kewajiban saya sudah di kerjakan sesuai Job awal.

    Arbitrase yang saya lakukan adalah mengajukan keberatan karena merubah Job awal.
    Dan yang bisa meng konfirmasi hal ini hanya pihak Owner. Akan tetapi waku yang diberikan sebanyak 3x pemanggilan selama 1 minggu, tidak ditanggapi dan ini tidak menjadikan bahan pertimbangan dan pertanyaan kenapa Owner tidak membantah.
    Disinilah letak permasalahan nya...

    Pihak Tim Arbitrase mengabaikan hal ini, dengan mengatakan bahwa banyak alasan apabila Owner tidak mau menjawab.
    Padahal Pasal 18 dalam Syarat dan Layanan Projects.co.id menganggap semua pemberitahuan tertulisan dianggap telah diterima secara elektronik. (email)
    Jadi jika memang pihak Projects.co.id sudah menganggap bahwa semua pemanggilan sebanyak 3x itu telah diterima, apakah berpikir ada alasan lain sehingga Owner tidak menjawab? Atau Owner memang membenarkan masalah itu?
    Kalau memang Hasil akhir dari pemanggilan 3x itu tidaklah begitu penting menjadi bahan pertimbangan, mengapa tidak sebaiknya di tiadakan atau diberi pilihan "skip".

    Atas dasar fakta yang disampaikan diatas, dan karena ada batas waktu utk mengajukan keberatan keputusan Arbitrase max selama 30 hari, oleh sebab itu, worker mengajukan keberatan ini kepada pihak Tim Arbitrase dan mempertanyakan keadilan yang dirasa sudah diberikan dengan memberikan reputasi bintang 4 kepada Owner dan bintang 2 kepada Worker yang mengajukan keberatan.

    Worker agak keberatan dengan keputusan ini karena melihat, bagaimana bisa seseorang yang mangkir dari job awal dan ditambah mangkir dari kewajiban menjawab / menyanggah panggilan bisa mendapatkan reputasi bagus? Adil kah?

  8. Apa job menjadi adil bagi projects.co.id bila komunikasinya melalui BBM? :)

  9. Sebaiknya komunikasi menggunakan fasilitas yang tersedia disini, meskipun akhirnya kalau menggandalkan fasilitas disini, sudah pasti worker yang akan keteteran jika ownernya jarang online.... susah komunikasinya, tau2 sudah deadline krn owner online disini pas deadline... wkwkwk

    Kalau sudah gitu, ambil jalur arbitrase.... Dan Tim Arbitrase menggunakan data yang ada di sistim. Semua arahan sudah tertulis di deskripsi project, jadi owner pasti benar. Meskipun projects.co.id sebagai penyedia perantara berbagai jenis jasa pekerjaan, belum tentu Tim mengerahui secara pasti sifat pekerjaannya... jadi untung2an ajah hasil keputusannya... cuma bisa berdoa. amin

  10. Admin5

    21 Nov 2015 Administrator
    Edited 8 years ago by Admin3

    @Trisnoy Sebaiknya komunikasi menggunakan fasilitas yang tersedia disini, meskipun akhirnya kalau menggandalkan fasilitas disini, sudah pasti worker yang akan keteteran jika ownernya jarang online.... susah komunikasinya, tau2 sudah deadline krn owner online disini pas deadline... wkwkwk

    Kalau sudah gitu, ambil jalur arbitrase.... Dan Tim Arbitrase menggunakan data yang ada di sistim. Semua arahan sudah tertulis di deskripsi project, jadi owner pasti benar. Meskipun projects.co.id sebagai penyedia perantara berbagai jenis jasa pekerjaan, belum tentu Tim mengerahui secara pasti sifat pekerjaannya... jadi untung2an ajah hasil keputusannya... cuma bisa berdoa. amin

    Betul kata Om @Trisnoy.

    Secara pribadi dan atas nama Projects.co.id , saya mewakili semua teman-teman disini mohon maaf ya Om :(

    Salah satu PR besar kita adalah menyediakan fasilitas komunikasi yang lebih baik, meskipun saat ini sudah ada 3 fasilitas untuk berkomunikasi yang tersedia . Akan jauh lebih baik jika aplikasi mobile kita sudah siap --yang sayangnya masih kita kembangkan, belum bisa direlease.

    Mengenai deadline , sebenarnya tidak akan hal yang akan terjadi secara sistem jika deadline terlewati. Penjelasan detilnya ada di sini . Jika project owner melakukan arbitrase karena deadline terlewati, tim arbitrator dapat melihat bahwa yang menyebabkan deadline terlewati adalah
    komunikasi/followup yang lambat dari project owner, bukan salah sang worker.

    Jika ada hal yang paling kami benci dalam membangun Projects.co.id , itu adalah arbitrase (dan memutuskan perkara arbitrase). Dalam semua kasus arbitrase yang project owner dan workernya tidak berhasil mencapai kata sepakat, mau tidak mau, suka tidak suka, sanggup atau tidak sanggup, kami harus mengambil keputusan. Dalam banyak kasus, akibat dari keterbatasan kemampuan kami dalam bidang yang disengketakan tersebut, keputusan bisa saja tidak
    tepat.

    Dengan kata lain, keputusan arbitrase yang diambil sebenarnya adalah seadil-adilnya menurut kami (sebagai pihak yang harus mengambil keputusan), belum tentu adil (dan benar) menurut pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, sekali lagi kami mohon maaf. Adalah tidak mungkin untuk
    menyenangkan semua orang pada satu saat, terutama dalam sengketa, namun kami berusaha sebaik dan seadil mungkin untuk melakukannya.

    Jika diijinkan ber-"teriak", kalimat yang akan terucap adalah: TOLONG JANGAN ARBITRASE :D Sedapat mungkin lakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Arbitrase benar-benar adalah langkah terakhir.

    Dalam kasus arbitrase ini, Om @Trisnoy adalah worker/freelancer. Secara financial, akan lebih
    menguntungkan jika kami memenangkan worker, karena fee dihitung dari berapa yang worker dapatkan. Kenyataannya, kami tidak dapat melakukan ini semata-mata untuk mendapatkan fee.

    Sekali lagi, mohon maaf ya Om. We live, we make mistakes, we learn.

    So, please stay with us :)

  11. Edited 8 years ago by Trisnoy

    Saya suka sekali dengan tanggapan yang positif seperti ini, bahwa kesalahan mungkin saja terjadi karena keterbatasan masing-masing yang masih kita miliki....

    Dalam kasus saya, yang mengembalikan deposit ke pada owner adalah keputusan yang bijaksana yang tidak harus merugikan pihak owner, karena hasil yang diinginkan tidak sesuai dengan apa yang ia kehendaki ( diluar ekspetasi diskripsi job menurut worker).
    Daripada saya bersikeras mengerjakan sesuai dengan job deskripsi yang di publish dan akhirnya malah menuntut untuk mendapatkan fee penuh... sedangkan owner merasa belum terpenuhi kemauannya karena beda pendapat. Karena itu, saya tadinya berharap bisa di bantu menyelesaikan di awal tanpa merugikan kedua belah pihak. tapi niat baik ini malah merugikan reputasi saya, karena keputusan arbitrase dalam hal point yang sangat rendah sekali dibandingkan point kepada Owner yang jelas2 tidak ada respon sama sekali.
    Ini saya harus suarakan karena point merupakan bagian penting dari nilai kinerja khususnya saya sebagai worker.

    Arbitrase itu bukannya langkah musyawarah ya om? mencari kesepakatan melalui pihak yang netral agar adil seadil-adilnya bagi kedua belah pihak yang sengketa perdata.... makanya butuh komunikasi juga melalui jawaban2 yang dituduhkan atau yang disengketakan..... Kalau salah satu pihak tidak merespon sengketa, harusnya sudah bisa ditebak hasilnya akan spt apa....

    Belajar dari kasus ini, ada beberapa masukkan yang sempat terpikir :
    - karena project yang di deskripsikan kadang tidak jelas atau belum tentu sama dengan pihak Owner, mungkin sebaiknya di kolom bid, di tambahkan 1 option/ kolom isian, yang Worker menjelaskan apa saja yang menjadi tugas2nya untuk project yang di bid....

    - Untuk kasus yang mengabaikan panggilan/jawaban, ditambahkan kedalam klausul sengketa yaitu sifatnya "wajib" jadi sudah jelas arahnya apabila kewajibannya tidak dipenuhi.

    - Tim Arbitrase sebagai pihak yang netral harus benar2 memperhatikan ke"netral"an nya.
    Jadi, jika Owner/Worker harus menempuh jalur tengah, keputusan apapun itu mengenai deposit yang dikembalikan ke owner atau dibayarkan kepada worker, Fee akan tetap dipotong sebagai kompensasi.
    Jadi akan cukup adil / netral dalam mengambil keputusan ....
    Dan di kemudian hari tidak ada prasangka dan tuduhan negatif, jika keputusan arbitrase berpihak ke worker karena ingin mendapatkan Fee.

    Salam

  12. Admin5

    18 Dec 2015 Administrator

    Saya suka sekali dengan tanggapan yang positif seperti ini, bahwa kesalahan mungkin saja terjadi karena keterbatasan masing-masing yang masih kita miliki....

    Thanks, Om @Trisnoy :)

    Arbitrase itu bukannya langkah musyawarah ya om? mencari kesepakatan melalui pihak yang netral agar adil seadil-adilnya bagi kedua belah pihak yang sengketa perdata.... makanya butuh komunikasi juga melalui jawaban2 yang dituduhkan atau yang disengketakan..... Kalau salah satu pihak tidak merespon sengketa, harusnya sudah bisa ditebak hasilnya akan spt apa....

    Klo menurut ane, proses arbitrase kita lumayan bagus dan mencover hal-hal essential. Ketika arbitrase dilayangkan untuk pertama-kali, sistem secara otomatis memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk melakukan negosiasi (self-mediation) dengan harapan agar tercapai kesepakatan. Jika self mediation tidak berhasil, baru kasusnya diambil-alih oleh tim arbitrator projects.co.id.

    Oya, tapi mohon maaf, seingat ane waktu terjadi kasus arbitrase Om @Trisnoy ini, fitur self mediation belum ada ya? :( Seingat ane fitur self mediation ini baru di release di Desember 2015.

    - karena project yang di deskripsikan kadang tidak jelas atau belum tentu sama dengan pihak Owner, mungkin sebaiknya di kolom bid, di tambahkan 1 option/ kolom isian, yang Worker menjelaskan apa saja yang menjadi tugas2nya untuk project yang di bid....

    Tampaknya ini belum dimungkinkan, tapi thanks for the input :)

    - Untuk kasus yang mengabaikan panggilan/jawaban, ditambahkan kedalam klausul sengketa yaitu sifatnya "wajib" jadi sudah jelas arahnya apabila kewajibannya tidak dipenuhi.

    Ini maksudnya bagaimana ya, Om?

    - Tim Arbitrase sebagai pihak yang netral harus benar2 memperhatikan ke"netral"an nya.
    Jadi, jika Owner/Worker harus menempuh jalur tengah, keputusan apapun itu mengenai deposit yang dikembalikan ke owner atau dibayarkan kepada worker, Fee akan tetap dipotong sebagai kompensasi.
    Jadi akan cukup adil / netral dalam mengambil keputusan ....
    Dan di kemudian hari tidak ada prasangka dan tuduhan negatif, jika keputusan arbitrase berpihak ke worker karena ingin mendapatkan Fee.

    Setahu ane, tim arbitrase kita netral dalam memutuskan setiap kasus sengketa :)

    Untuk teman-teman yang lain, silahkan nimbrung ya jika ada yang ingin didiskusikan. Monggo.

    Salam buat semua.

  13. - Untuk kasus yang mengabaikan panggilan/jawaban, ditambahkan kedalam klausul sengketa yaitu sifatnya "wajib" jadi sudah jelas arahnya apabila kewajibannya tidak dipenuhi.

    Ini maksudnya adalah....
    Selama ini keputusan arbitrase kadang menghasilkan keputusan yang dapat mengembalikan semua deposit Owner apabila memang pihak projects merasa perlu dikembalikan.
    Hal ini dapat membuat pihak projects.co.id seakan-akan nanti tidak netral dalam mengambil keputusan.
    Dalam kasus saya (pihak worker merasa lebih dirugikan dibandingkan pihak Owner), dan Pihak projects bisa menjadikan alasan bahwa sebetulnya sudah adil dan tidak berpihak karena salah satu keputusannya adalah mengembalikan semua deposit kepada Owner. ( Yang artinya pihak projects.co.id tidak mendapatkan fee karena tidak ada pemotongan dan dikembalikan secara utuh)

    Alasan ini sebetulnya tidak harus ada.....
    Oleh sebab itu, sebaiknya bertindak "netral" yang dimaksud adalah, Untuk masalah Fee, apabila melalui proses arbitrase dan bila ada keputusan pengembalian deposit atau pun tidak, secara "netral" akan tetap di potong Fee untuk Projects.co.id terlebih dahulu.

    Rgds
    Trisno janto

to reply!