Apakah Anda seorang pemilik sebuah properti dan ingin menyewakannya?
- Apakah Anda khawatir terhadap properti jika Anda menyewakan tetapi tidak dibuat secara hitam di atas putih?
- Apakah Anda ingin merasa "aman" secara hukum?
- Apakah Anda sudah pernah berkonsultasi dengan Notaris dan biaya pembuatan Akta Perjanjian Sewa Menyewa sangat mahal?
Ini adalah kesempatan Anda :)
Saya akan membuatkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa anda dengan Standar Notaris hanya dengan biaya mulai dari Rp. 350.000,- (bisa untuk Rumah, Apartemen, Ruko, Rukan, Gudang, Office Tower, dll)
Saya adalah seorang asisten Notaris di Jakarta yang spesialisasinya di bidang Sewa Menyewa, setiap draft/perjanjian akan dibuat sesuai dengan case/order/kasus, bukan asal copy paste :)
Finish Days: 5
Legal Consultation Consultancy
No record found.