• (022) 6902 1117

Arbitrase

Arbitrase adalah mekanisme untuk menyelesaikan perkara dalam project dengan diputuskan oleh pihak ketiga, dalam hal ini Tim Arbitrator Projects.co.id.

Seringkali dalam pengerjaan project, Owner dan Worker tidak sepakat dalam beberapa hal sehingga mereka sudah tidak mau lagi bekerja sama. Ketidaksepakatan ini misalnya penambahan lingkup pekerjaan di luar spesifikasi awal project, tenggat waktu yang tidak bisa dipenuhi, perubahan rencana di tengah pekerjaan, atau tertimpa musibah seperti sakit yang tidak memungkinkan lagi untuk meneruskan project.

Dalam kondisi seperti itu, Anda sebagai Owner maupun sebagai Worker dapat mengajukan arbitrase dengan cara menekan tombol File Arbitration yang telah kami sediakan. Sistem akan melakukan pemanggilan kepada pihak Tergugat sebanyak maksimal 3x pemanggilan. Pihak Tergugat dapat menjawab arbitrase dengan mengklik tombol Respond Arbitration.

Jika pihak Tergugat tidak mengindahkan panggilan arbitrase sampai pada masa waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenakan penalti dan diberikan pemanggilan selanjutnya. Batas waktu pemberian jawaban untuk Pemanggilan I adalah 3 hari, Pemanggilan II adalah 2 hari dan Pemanggilan III satu hari.

Jika pihak Tergugat sudah memberikan jawaban, maka arbitrase masuk dalam fase Negosiasi. Dalam fase ini, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk melakukan tawar menawar maksimal dalam 3 hari. Kami menyediakan mekanisme Offer di mana salah satu pihak dapat mengajukan penawaran berapa bagian dari uang project yang ingin ia terima dan berapa yang diterima pihak lain. Jika pihak lawan menyetujui penawaran, maka arbitrase selesai dan masing-masing pihak boleh memberikan rating kepada pihak lain seperti biasa.

Melalui fasilitas offer ini pihak yang bersengketa bisa mencari solusi atau kesepakatan final terhadap permasalahan yang dihadapi tanpa harus diputuskan oleh tim arbitrator. Jika pihak bersengketa dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tidak juga mendapatkan kesepakatan atau solusi maka arbitrase akan diambil alih dan diputuskan oleh tim arbitrator Projects.co.id.

Di halaman ini kami akan jelaskan bagaimana proses arbitrase di Projects.co.id sehingga setiap pihak yang bersengketa bisa memahami betul cara mengajukan arbitrase atau merespon arbitrase, serta resiko yang timbul dari arbitrase yang terjadi.


Pihak Tergugat merespon arbitrase

 

 
Pihak Tergugat tidak merespon arbitrase


 

Cara mengajukan arbitrase sangat mudah, hanya dengan mengklik tombol "File Arbitration" maka proses arbitrase Anda bisa segera diproses.
Tombol "File Arbitration" dapat Anda temukan pada menu My Projects ( My Account > My Projects)

Proses arbitrase sangat tergantung dari respons kedua belah pihak. Proses arbitrase bisa berlangsung sangat cepat, mungkin hanya butuh beberapa menit saja atau beberapa jam saja hingga maksimal 9 (sembilan) hari, karena setiap tahapan arbitrase dari tiga tahapan yang ada mempunyai masa tunggu maksimal 3 (tiga) hari.

Anda bisa meminta proses arbitrase untuk dipercepat dengan ketentuan:

  • Adanya permintaan dari Pihak Penggugat.
    Pihak penggugat menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (permintaan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
    Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat, atau:
  • Adanya pernyataan dari kedua belah pihak.
    Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (pernyataan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase/respon arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
    Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase saat itu juga, sehingga proses arbitrase bisa segera diputuskan oleh tim arbitrator.

Proses arbitrase di Projects.co.id mempunyai 3 (tiga) tahapan utama:

  1. Tahap Identifikasi Masalah
    Tahap ini ditandai dengan adanya pengaduan dari "Pihak Penggugat" kepada "Pihak Tergugat" ketika project sedang berlangsung.
    • Pihak tergugat mempunyai waktu selambat-lambatnya 3x24 jam sejak pemberitahuan arbitrase disampaikan untuk merespon pengaduan pihak penggugat;
    • Jika pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat maka tim arbitrator akan melakukan panggilan kepada pihak tergugat:
      • Panggilan Pertama, setelah 3x24 jam sejak pemberitahuan arbitrase disampaikan;
      • Panggilan kedua, setelah 2x24 jam sejak panggilan pertama disampaikan;
      • Panggilan ketiga, setelah 1x24 jam sejak panggilan kedua disampaikan;

    Projects.co.id akan memberikan penalti berupa pengurangan poin reputasi sebesar -2 (minus dua) poin dikali nilai project dibagi seratus ribu (-2 * nilai project /100.000) untuk setiap pemanggilan yang terjadi kepada pihak tergugat.
    Jika sampai dengan panggilan ketiga, pihak tergugat tidak juga memberikan respon, maka proses arbitrase akan diambil alih oleh tim arbitrator Projects.co.id, selanjutnya tim akan memberikan putusan terhadap sengketa yang terjadi.
    Tim arbitrator hanya akan menggunakan file yang berasal dari sistem pesan pribadi project penggugat maupun tergugat yang terdapat pada situs Projects.co.id sebagai dokumen tunggal dalam arbitrase.

  2. Tahap Negosiasi
    Ketika pihak tergugat memberikan respon kepada pihak penggugat maka proses arbitrase secara otomatis masuk ke tahap negosiasi.
    Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mencari solusi bersama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam terhitung sejak pihak tergugat mengirimkan jawaban balasan arbitrase.
    Pembatalan sengketa hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, atau adanya kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat sebelum masa negosiasi berakhir. Jika tidak mendapatkan kesepakatan hingga masa negosiasi berakhir, maka sengketa atau arbitrase akan diambil alih oleh tim arbitrator Projects.co.id.

  3. Tahap Pengambilan Keputusan (Decision)
    Tahap ini terjadi dapat disebabkan oleh beberapa hal :

    • Jika sampai dengan panggilan ke tiga pihak tergugat tidak memberikan respon atau;
    • Jika dalam tahap negosiasi kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan atau;
    • Jika terdapat suatu keadaan tertentu dimana pihak penggugat dikarenakan sesuatu dan lain hal meminta kepada Projects.co.id agar sengketa atau arbitrase bisa segera diselesaikan maka tim arbitrator Projects.co.id dapat mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat. Projects.co.id melalui tim arbitrator tidak berkewajiban untuk memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak tergugat.

    Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja, sejak sengketa diambil alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diubah.

Jika Anda akan mengajukan arbitrase (sebagai Pihak Penggugat), Anda harus memiliki alasan yang kuat, jika Anda tidak memiliki alasan yang kuat bisa jadi Anda akan dikenakan sanksi lebih berat oleh tim arbitrator Projects.co.id.

Arbitrase adalah jalan terakhir ketika Anda tidak menemukan solusi dari permasalahan yang ada, artinya Anda sudah berusaha sebelumnya untuk menyelesaikan masalah, juga sebaiknya Anda berikan warning kepada pihak partner project sebelum Anda mengajukan arbitrase, artinya ketika partner project Anda tidak mengindahkan peringatan tersebut maka arbitrase jawabannya.

Beberapa hal yang perlu Anda persiapkan ketika hendak mengajukan arbitrase:

  • Lengkapi dokumen arbitrase dengan cara meng-upload semua dokumen selama pekerjaan berlangsung melalui fasilitas "Thread", seperti:
    • Screenshot percakapan, jika percakapan tersebut tidak melalui thread;
    • Upload semua hasil pekerjaan Anda;
    • Upload dokumen yang terkait dengan pekerjaan Anda.
  • Sampaikan gugatan Anda dengan jelas dan gunakan bahasa yang sopan. Karena ini merupakan salah satu instrumen dalam penilaian. Penggunaan bahasa yang kasar akan mendapatkan penilaian buruk, bisa jadi untuk poin ini Anda akan diberi nilai minus yang berdampak pada keputusan arbitrase yang tidak Anda sukai.
  • Ajukan "Offer" ini merupakan penawaran real dari Anda terhadap arbitrase yang Anda ajukan. Offer adalah pengajuan pembagian dana project.

Perselisihan dalam suatu kerjasama adalah hal biasa, banyak faktor yang melatarbelakangi hingga terjadi perselisihan, terhadap perselisihan yang terjadi owner ataupun worker dapat mengajukan arbitrase sebagai Pihak Penggugat.

Offer adalah pembagian dana yang Anda tawarkan, dalam hal ini semua pihak dapat mengajukan offer dan pihak lainnya merespon offer menerima (Accept Offer) atau mengajukan penawaran baru (New Offer). Dalam offer akan terlihat jelas berapa bagian untuk worker dan berapa bagian untuk owner.

Offer dapat dilakukan sejak pengajuan arbitrase oleh pihak penggugat. Jika pihak penggugat tidak mengajukan offer pihak tergugat pun dapat mengajukan offer. Masing-masing pihak dapat merespon offer ini, ada beberapa hal yang bisa terjadi:

  • Anda setuju terhadap offer yang diusulkan, Anda klik tombol "Accept Offer".
    Dengan mengklik tombol ini proses arbitrase dinyatakan selesai, selanjutnya kedua belah pihak memberikan penilaian (Rate Owner/Rate Worker);
  • Anda mempunyai penawaran lain, Anda klik tombol "New Offer".
    Ini artinya Anda memberikan penawaran dengan nominal lain yang Anda inginkan.

Jika Anda tidak menemukan kata sepakat dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka arbitrase akan diambil alih dan diputuskan oleh tim arbitrator Projects.co.id.

Tim arbitrator Projects.co.id dapat memberikan putusan yang mungkin tidak Anda sukai, karena bisa jadi pada tingkat kesalahan yang cukup parah tim arbtrator akan memberikan penilaian berupa:

  • Pengurangan Reputasi (yang dilambangkan dengan bintang).
    Hal ini bisa berdampak pada tingkat kepercayaan yang kurang baik terhadap Anda, dengan reputasi yang buruk maka tingkat kepercayaan client juga akan menurun;
  • Pengurangan Poin.
    Jika tim arbitrator memberikan poin minus kepada Anda maka akumulasi poin Anda akan berkurang, hal ini berdampak pada posisi rangking Anda di Projects.co.id, dengan rangking yang rendah akan semakin mempersulit Anda untuk mendapatkan bisnis di Projects.co.id.

Jika Anda sering menghadapi arbitrase maka tingkat kepercayaan client akan berkurang, semakin sering Anda berhadapan dengan arbitrase maka semakin buruk pula reputasi Anda di mata client, hal ini pasti akan semakin mempersulit peluang bisnis Anda di Projects.co.id. Hindari arbitrase sebisa yang Anda mampu.

Projcts.co.id bagaikan hamparan tanah perawan yang subur, siapapun diperbolehkan untuk menggarapnya, jadi bergegaslah untuk memanfaatkan lahan ini sebagai ladang bisnis Anda.

Tidak memberikan respon arbitrase akan dikenakan penalti berupa pengurangan poin reputasi, juga berpotensi terhadap penilaian akhir dari keputusan yang akan diambil tim arbitrator.

Jika Anda tidak memberikan respon arbitrase dan Anda tidak memiliki alasan yang kuat bisa jadi Anda akan dikenakan reputasi yang buruk dan poin yang buruk bahkan poin minus oleh tim arbitrator.

Walau begitu keputusan arbitrase tidak semata hanya mempertimbangkan ketidak-responsifan pihak tergugat saja. Bisa saja tergugat dimenangkan walaupun tidak memberikan respon, berdasarkan hasil kerja atau bukti-bukti lain.

Keputusan tim arbitrator Projects.co.id bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diubah. Akan tetapi jika Anda merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Anda dapat membuat pernyataan tertulis kepada tim arbitrator Projects.co.id dan kepada pihak lainnya bahwa Anda tidak menerima hasil putusan arbitrase tersebut. Anda dapat menyelesaikan perselisihan tersebut secara arbitrase di Jakarta sesuai dengan ketentuan dan peraturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ditetapkan oleh tim arbitrator Projects.co.id. Tim arbitrator Projects.co.id akan bertindak sebagai saksi ahli jika diperlukan.

Ya...proses arbitrase bisa dipercepat dengan ketentuan:

  • Adanya permintaan dari Pihak Penggugat.
    Pihak penggugat menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (permintaan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
    Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat, atau:
  • Adanya pernyataan dari kedua belah pihak.
    Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (pernyataan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase/respon arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
    Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase saat itu juga, sehingga proses arbitrase bisa segera diputuskan oleh tim arbitrator.

Yang dapat membatalkan proses arbitrase hanya Pihak Penggugat, sebelum arbitrase memasuki tahapan Decision. Setelah memasuki tahapan Decision arbitrase tidak dapat dibatalkan.

 


Live Chat