[Update 17 Nov 2016: Lihat artikel "Arbitrase: Hukum Pihak yang Bersalah dan Pastikan Dunia Mengetahuinya! di sini]
[Update 07 Des 2015: Lihat artikel "Fitur baru: Arbitration Offer: Mekanisme Arbitrase yang telah di-Improved" di sini]
PENTING untuk diperhatikan: ARBITRASE ADALAH LANGKAH TERAKHIR. Selalu upayakan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu.Ingat bahwa arbitrase adalah pisau bermata dua: ia dapatmenguntungkan ataupun merugikan Anda. Namun selama Anda mengikuti aturan main dan menyelesaikan kewajiban Anda dengan baik, arbitrase mungkin adalah jalan keluar yang baik buat Anda.
Sebagai project owner, kadang-kadang project Anda tidakberjalan dengan sebagaimana mestinya: berhari-hari worker(freelancer) yang Anda pilih tidak memberi kabar, worker Andatidak mengikuti instruksi Anda dengan baik, worker Andamenyerah di tengah perjalanan project, dan lain sebagainya.
Sebagai worker (freelancer), terkadang Anda pun mengalami halserupa: Anda sudah menyerahkan hasilpekerjaan namun project ownertidak membalas pesan Anda, project owner terus menambah scopepekerjaan namun sama sekali tidak mau mengerti bahwa Andamembutuhkan penyesuaian waktu dan/atau budget, dan lain sebagainya. Atau ketika Anda sudah melaporkan pekerjaan selesai (Report Done) tetapi owner tidak juga merespon laporan Anda, oleh karena itu mengapa Anda (worker) harus mengirimkan hasil kerja Anda melalui Projects.co.id? Itu semua demi Anda, agar apa yang telah Anda kerjakan tidak menjadi sia-sia.
Sebagai pembeli dan penjual service (jasa), hal serupa sepertidiataspun mungkin terjadi.
Solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut adalahARBITRASE.
- Identifikasi Masalah (Pengaduan dari salah satu pihak, bisa owner ataupunworker) kepada Projects.co.id melalui tim arbitrator.Tim arbitrator menyampaikan pemberitahuan adanya arbitrase kepada pihak tergugat. Pihak tergugat mempunyai waktu 3x24 jam untuk memberikan balasan. JIka pihak tergugat tidak memberikan balasan maka tim arbitrator akan memberikan panggilan kepada pihak tergugat maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan:- Panggilan pertama, setelah 3x24 jam sejak pemberitahuan arbitrase disampaikan;- Panggilan kedua, setelah 2x24 jam sejak panggilan pertama disampaikan;- Panggilan ketiga, setelah 1x24 jam sejak panggilan kedua disampaikan;- Pengambilalihan arbitrase oleh tim arbitrator Projects.co.id, setelah 1x24 jam sejak panggilan ketiga disampaikan.Jika pihak tergugattidak memberikan balasan terhadap panggilan tersebut, pihak tergugatakan dikenakan penalti sebesar -2 (minus dua) poin dikali accept budget dibagi seratus ribu ((-2 X Accept Budget)/100.000)untuk setiap panggilan.
PERHATIAN: baik Anda sebagai owner maupun worker, jika Anda sebagaiPihak Tergugat, SEGERA berikan balasan terhadap pengaduan arbitrase untuk menghindari kerugian lebih jauh. - Negosiasi
Ketika pihak tergugat memberikan respon kepada pihak penggugat maka proses arbitrase secara otomatis masuk ke tahap negosiasi.
Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mencari solusi bersama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam terhitung sejak pihak tergugat mengirimkan jawaban balasan arbitrase.
Pembatalan sengketa hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, atau adanya kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat sebelum masa negosiasi berakhir. Jika tidak mendapatkan kesepakatan hingga masa negosiasi berakhir, maka sengketa atau arbitrase akan diambil alih oleh tim arbitrator Projects.co.id. Decided (Proses Pengambilan Keputusan)
Tahap ini terjadi dapat disebabkan oleh beberapa hal :- Jika sampai dengan panggilan ke tiga pihak tergugat tidak memberikan respon atau;
- Jika dalam tahap negosiasi kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan atau;
- Jika terdapat suatu keadaan tertentu dimana pihak penggugat dikarenakan sesuatu dan lain hal meminta kepada Projects.co.id agar sengketa atau arbitrase bisa segera diselesaikan maka tim arbitrator Projects.co.id dapat mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat. Projects.co.id melalui tim arbitrator tidak berkewajiban untuk memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak tergugat.
Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja, sejak sengketa diambil alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diubah.Tim arbitrator Projects.co.id akan memutuskan siapapihak yang "bersalah", memberikan rating dan feedback yangsesuai kepada Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat danmemutuskan apa yang harus dilakukan dengan uang pembayaran yangsudah dititipkan kepada Projects.co.id. Keputusan tim arbitratorpada setiap kasus arbitrase adalah bersifat final dan tidakdapat diganggu-gugat.
Sejakawal projects.co.id telah dirancang untuk memiliki fasilitasarbitrase,
karena platform freelancing tanpa fasilitas penyelesaiansengketa sama sekali tidak aman!
Tidak aman bagi project owner,tidak aman bagi worker/freelancer, tidak aman bagi penjualservice/jasa (service provider), tidak aman bagi pembeliservice dan tidak aman bagi semua pihak.
- Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak sengketa diambil-alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu-gugat;
- Putusan tim arbitrator Projects.co.id adalah sah dan dibenarkan berdasarkan perjanjian pengguna dan perjanjian lainnya yang terkait;
- Tim arbitrator dan Projects.co.id tidak dapat dituntut dan tidak berkewajiban menanggung kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin timbul oleh adanya kasus arbitrase ini.
Cara melakukan Arbitrase.
Fasilitas Offer dalam Mekanisme Arbitrase
Melalui mekanisme "Offer" pihak bersengketa dapat memberikan penawaran real sebagi solusi dari sengketa yang terjadi. Penawaran real yang dimaksud adalah penawaran pembagian nominal dari nilai project yang disengketakan.
- Anda setuju terhadap offer yang diusulkan, Anda klik tombol "Accept Offer".
Dengan mengklik tombol ini proses arbitrase dinyatakan selesai, selanjutnya kedua belah pihak memberikan penilaian (Rate Owner/Rate Worker);
- Anda mempunyai penawaran lain, Anda klik tombol "New Offer".
Ini artinya Anda memberikan penawaran dengan nominal lain yang Anda inginkan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses Arbitrase?
- Adanya permintaan dari Pihak Penggugat.
Pihak penggugat menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (permintaan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat, atau:
- Adanya pernyataan dari kedua belah pihak.
Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (pernyataan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase/respon arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase saat itu juga, sehingga proses arbitrase bisa segera diputuskan oleh tim arbitrator.
Apa hal sangat penting yang Anda perlu perhatikan?
Ngomong-ngomong, jika Anda masih menggunakan platformfreelancing yang tidak memiliki fitur arbitrase, Anda perlumempertimbangkan untuk menggantinya dengan Projects.co.idsegera karena platform freelancing tanpa fitur arbitrase tidakdapat melindungi Anda ketika terjadi sengketa sewaktupengerjaan project.