• (022) 6902 1117

Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project

 

  • Published by WiroHardy
  • 18/08/2015 06:43:06 WIB

[Update 17 Nov 2016: Lihat artikel "Arbitrase: Hukum Pihak yang Bersalah dan Pastikan Dunia Mengetahuinya! di sini]

[Update 07 Des 2015: Lihat artikel "Fitur baru: Arbitration Offer: Mekanisme Arbitrase yang telah di-Improved" di sini]


PENTING untuk diperhatikan: ARBITRASE ADALAH LANGKAH TERAKHIR. Selalu upayakan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu.Ingat bahwa arbitrase adalah pisau bermata dua: ia dapatmenguntungkan ataupun merugikan Anda. Namun selama Anda mengikuti aturan main dan menyelesaikan kewajiban Anda dengan baik, arbitrase mungkin adalah jalan keluar yang baik buat Anda.

Sebagai project owner, kadang-kadang project Anda tidakberjalan dengan sebagaimana mestinya: berhari-hari worker(freelancer) yang Anda pilih tidak memberi kabar, worker Andatidak mengikuti instruksi Anda dengan baik, worker Andamenyerah di tengah perjalanan project, dan lain sebagainya.

Sebagai worker (freelancer), terkadang Anda pun mengalami halserupa: Anda sudah menyerahkan hasilpekerjaan namun project ownertidak membalas pesan Anda, project owner terus menambah scopepekerjaan namun sama sekali tidak mau mengerti bahwa Andamembutuhkan penyesuaian waktu dan/atau budget, dan lain sebagainya. Atau ketika Anda sudah melaporkan pekerjaan selesai (Report Done) tetapi owner tidak juga merespon laporan Anda, oleh karena itu mengapa Anda (worker) harus mengirimkan hasil kerja Anda melalui Projects.co.id? Itu semua demi Anda, agar apa yang telah Anda kerjakan tidak menjadi sia-sia.

Sebagai pembeli dan penjual service (jasa), hal serupa sepertidiataspun mungkin terjadi.

Solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut adalahARBITRASE.

Arbitrase adalah fitur untuk menyelesaikan sengketa. Adapun tahapan arbitrase adalah:

  1. Identifikasi Masalah
    (Pengaduan dari salah satu pihak, bisa owner ataupunworker) kepada Projects.co.id melalui tim arbitrator.
    Tim arbitrator menyampaikan pemberitahuan adanya arbitrase kepada pihak tergugat. Pihak tergugat mempunyai waktu 3x24 jam untuk memberikan balasan. JIka pihak tergugat tidak memberikan balasan maka tim arbitrator akan memberikan panggilan kepada pihak tergugat maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan:
    - Panggilan pertama, setelah 3x24 jam sejak pemberitahuan arbitrase disampaikan;
    - Panggilan kedua, setelah 2x24 jam sejak panggilan pertama disampaikan;
    - Panggilan ketiga, setelah 1x24 jam sejak panggilan kedua disampaikan;
    - Pengambilalihan arbitrase oleh tim arbitrator Projects.co.id, setelah 1x24 jam sejak panggilan ketiga disampaikan.
    Jika pihak tergugattidak memberikan balasan terhadap panggilan tersebut, pihak tergugatakan dikenakan penalti sebesar -2 (minus dua) poin dikali accept budget dibagi seratus ribu ((-2 X Accept Budget)/100.000)untuk setiap panggilan.

    2015082655dd7c99bbf54.jpg

    PERHATIAN
    : baik Anda sebagai owner maupun worker, jika Anda sebagaiPihak Tergugat, SEGERA berikan balasan terhadap pengaduan arbitrase untuk menghindari kerugian lebih jauh.

  2. Negosiasi
    Ketika pihak tergugat memberikan respon kepada pihak penggugat maka proses arbitrase secara otomatis masuk ke tahap negosiasi.
    Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mencari solusi bersama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam terhitung sejak pihak tergugat mengirimkan jawaban balasan arbitrase.
    Pembatalan sengketa hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, atau adanya kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat sebelum masa negosiasi berakhir. Jika tidak mendapatkan kesepakatan hingga masa negosiasi berakhir, maka sengketa atau arbitrase akan diambil alih oleh tim arbitrator Projects.co.id.

  3. Decided (Proses Pengambilan Keputusan)
    Tahap ini terjadi dapat disebabkan oleh beberapa hal :

    • Jika sampai dengan panggilan ke tiga pihak tergugat tidak memberikan respon atau;
    • Jika dalam tahap negosiasi kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan atau;
    • Jika terdapat suatu keadaan tertentu dimana pihak penggugat dikarenakan sesuatu dan lain hal meminta kepada Projects.co.id agar sengketa atau arbitrase bisa segera diselesaikan maka tim arbitrator Projects.co.id dapat mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat. Projects.co.id melalui tim arbitrator tidak berkewajiban untuk memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak tergugat.


    Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja, sejak sengketa diambil alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diubah.

    Tim arbitrator Projects.co.id akan memutuskan siapapihak yang "bersalah", memberikan rating dan feedback yangsesuai kepada Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat danmemutuskan apa yang harus dilakukan dengan uang pembayaran yangsudah dititipkan kepada Projects.co.id. Keputusan tim arbitratorpada setiap kasus arbitrase adalah bersifat final dan tidakdapat diganggu-gugat.

Sengketa dalam pengerjaan/penyelesaian project/jasa adalah halyang tidak terhindarkan. Yang dapat dilakukan oleh semua pihakyang terlibat (owner ataupun worker) adalah memperkecil kemungkinan tersebut terjadi. Oleh karena itu, semua platformfreelancing sejatinya HARUS memiliki fasilitas arbitrase.

Sejakawal projects.co.id telah dirancang untuk memiliki fasilitasarbitrase,

karena platform freelancing tanpa fasilitas penyelesaiansengketa sama sekali tidak aman!

Tidak aman bagi project owner,tidak aman bagi worker/freelancer, tidak aman bagi penjualservice/jasa (service provider), tidak aman bagi pembeliservice dan tidak aman bagi semua pihak.



Dalam setiap kasus arbitrase, Anda setuju dan mengakui bahwa:

  • Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak sengketa diambil-alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu-gugat;
  • Putusan tim arbitrator Projects.co.id adalah sah dan dibenarkan berdasarkan perjanjian pengguna dan perjanjian lainnya yang terkait;
  • Tim arbitrator dan Projects.co.id tidak dapat dituntut dan tidak berkewajiban menanggung kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin timbul oleh adanya kasus arbitrase ini.

Cara melakukan Arbitrase.

Jika Anda adalah project owner, pilihlah My Account, kemudianMy Projects. Daftar project Anda akan muncul. Pilihlah projectmana yang hendak Anda lakukan arbitrase. Klik pada tombol FileArbitration.

Jika Anda adalah worker/freelancer, tombol File Arbitration initerdapat pada menu My Bids.

2015081755d1ea614405d.jpg

Halaman File Arbitration akan muncul:

2015081755d1ea8fb24cb.jpg


Utarakan masalah apa yang Anda hadapi pada bagian ProblemDescription dan apa harapan Anda pada bagian Your Wishes.

Sistem secara otomatis akan melakukan tiga kali panggilankepada lawan transaksi Anda. Pada tahap ini Anda dapatmelakukan negosiasi sebelum akhirnya diambil alih oleh timarbitrase Projects.co.id jika pada tahap negosiasi tidaktercapai kesepakatan.


Fasilitas Offer dalam Mekanisme Arbitrase

2015120456610960e6fda.jpg


Melalui mekanisme "
Offer" pihak bersengketa dapat memberikan penawaran real sebagi solusi dari sengketa yang terjadi. Penawaran real yang dimaksud adalah penawaran pembagian nominal dari nilai project yang disengketakan.
Pengajuan offer ini bisa dilakukan oleh Pihak Penggugat (pada saat mengajukan arbitrase) ataupun oleh Pihak Tergugat. Masing-masing pihak mempunyai hak untuk menerima atau menolak penawaran offer tersebut.

  • Anda setuju terhadap offer yang diusulkan, Anda klik tombol "Accept Offer".
    Dengan mengklik tombol ini proses arbitrase dinyatakan selesai, selanjutnya kedua belah pihak memberikan penilaian (Rate Owner/Rate Worker);
  • Anda mempunyai penawaran lain, Anda klik tombol "New Offer".
    Ini artinya Anda memberikan penawaran dengan nominal lain yang Anda inginkan.
Jika Anda tidak menemukan kata sepakat dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka arbitrase akan diambil alih dan diputuskan oleh tim arbitrator Projects.co.id.


Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses Arbitrase?

Proses arbitrase sangat tergantung dari respon kedua belah pihak. Proses arbitrase bisa berlangsung sangat cepat, mungkin hanya butuh beberapa menit saja atau beberapa jam saja hingga maksimal 9 (sembilan) hari, karena setiap tahapan arbitrase dari tiga tahapan yang ada mempunyai masa tunggu maksimal 3 (tiga) hari.

Pihak bersengketa bisa meminta proses arbitrase untuk dipercepat dengan ketentuan:

  • Adanya permintaan dari Pihak Penggugat.
    Pihak penggugat menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (permintaan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
    Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat, atau:
  • Adanya pernyataan dari kedua belah pihak.
    Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (pernyataan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase/respon arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects).
    Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase saat itu juga, sehingga proses arbitrase bisa segera diputuskan oleh tim arbitrator.


Apa hal sangat penting yang Anda perlu perhatikan?

Hal sangat penting yang perlu Anda perhatikan adalah bahwa dariawal pengerjaan project hingga selesai, komunikasi Anda denganlawan transaksi Anda gunakan hanya fasilitas yang telahdisediakan oleh Projects.co.id yaitu Thread dan Realtime Chat.

Mengapa? Karena jika Anda berkomunikasi di luar situs, entahitu menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, BBM ataupun mengirimemail ke alamat email pribadi lawan transaksi Anda,projects.co.id tidak akan memiliki catatan (log) pembicaraan(conversation). Ketika Andamengajukan arbitrase, hanya conversation log di thread danconversation log pada fasilitas realtime chat projects.co.id yangdapat dijadikan bukti bahwa lawan transaksi Anda telahmelanggar perjanjian dan tidak mengerjakan project denganseharusnya. Anda tidak dapat membuktikan hal tersebut jikakomunikasi dilakukan di luar situs. Akibatnya, tim arbitrasemungkin saja mengambil keputusan yang keliru dan merugikanAnda!

Lagipula, Anda tidak perlu kok berkomunikasi lewat emailpribadi, karena email notifikasi yang Anda terima, dapat Andareply seperti mereply email biasa. Bedanya, selain email inimasuk/diterima oleh lawan transaksi Anda, isi email Anda jugaakan tercatat pada thread. Jadi lebih nyaman dan aman bagi Andauntuk berkomunikasi melalui email dengan cara ini dibandingkanberkirim email langsung ke lawan transaksi Anda.




Ngomong-ngomong, jika Anda masih menggunakan platform
freelancing yang tidak memiliki fitur arbitrase, Anda perlumempertimbangkan untuk menggantinya dengan Projects.co.idsegera karena platform freelancing tanpa fitur arbitrase tidakdapat melindungi Anda ketika terjadi sengketa sewaktupengerjaan project.


Comments

 


Live Chat