[[Update 17 Nov 2016: Lihat artikel "Arbitrase: Hukum Pihak yang Bersalah dan Pastikan Dunia Mengetahuinya! di sini]]
[Update: sejak 23 Maret 2016, accept offer ketika arbitrase tidak lagi diperkenankan saling merating. Jadi tidak akan ada testimoni, working rating dan owner rating]
Ketika musyawarah tidak berhasil mencapai kata mufakat, arbitrase hadir sebagai solusi. Arbitrase adalah jalur terakhir penyelesaian sengketa antara project owner dengan worker/freelancer atau antara service seller dengan buyer dan merupakan fitur wajib bagi platform freelancing. Tidak ada platform freelancing yang sempurna tanpa memiliki fitur arbitrase. Fitur arbitrase adalah seperti asuransi jiwa: Anda tidak berharap menggunakannya, tetapi ketika membutuhkan, Anda bersyukur memilikinya.
Minggu lalu, tepatnya tanggal 03 Desember 2015, fitur arbitrase yang telah di-improved direlease.
Kenapa mekanisme baru arbitrase ini penting bagi Anda?
Mekanisme baru arbitrase ini penting bagi Anda karena mekanisme baru ini memberikan kesempatan kepada Anda (sebagai pihak yang bersengketa) untuk melakukan Self Mediation. Self mediation adalah kesempatan untuk melakukan mediasi/negosiasi sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, yaitu dalam hal ini adalah tim arbitrator Projects.co.id. Tidak seperti arbitrase yang rating dan feedback kedua belah pihak diberikan oleh tim arbitrator Projects.co.id, pada self mediation, Anda berhak memberikan rating dan feedback kepada pihak tergugat (dan sebaliknya, pihak tergugat berhak memberikan rating dan feedback kepada Anda).
Yang dimaksudkan dengan arbitrase adalah jika keputusannya diputus oleh pihak ketiga (dalam hal ini pihak ketiganya adalah tim arbitrator Projects.co.id). Fitur baru ini memungkinkan Anda melakukan self mediation terlalu dahulu. Jika tidak tercapai keputusan, baru secara otomatis dilanjutkan ke arbitrase.
Pada arbitrase versi sebelumnya, dibutuhkan waktu hingga sembilan atau sepuluh hari agar sebuah kasus arbitrase dapat diputus (meskipun dalam beberapa kasus yang kedua belah pihak --pengugat dan tergugat-- kooperatif, sebuah kasus arbitrase dapat saja diputus dalam waktu hanya beberapa jam atau bahkan dalam waktu kurang dari satu jam). Hal ini terjadi karena pada setiap tahap pemanggilan kepada pihak tergugat (pihak yang "dikomplain"), disediakan waktu beberapa hari untuk merespon.
Pada mekanisme baru arbitrase (yang kami sebut dengan nama Arbitration Offer), pihak pengugat dan tergugat dapat saling melakukan negosiasi besarnya porsi dana yang akan diterima oleh kedua-belah pihak seperti tampak pada screenshot di bawah ini: