Menyediakan jasa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan (pegawai tetap atau PKWT),
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret. Mohon agar dapat melakukan pemesanan dan mengirimkan bukti potong PPh 21 paling lambat H-7.



Loading ...

No record found.