Apakah anda sedang merintis atau membangun usaha bisnis yang membutuhkan bantuan jasa konsultan dibidang perpajakan?
Saya dapat menangani jasa perpajakan yang anda butuhkan mulai dari pengurusan legalitas pedirian perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan seperti: pendaftaran NPWP Pribadi & Badan, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PPh 23, Final 4 (2), PPh 21, dan SPT Badan hanya dengan biaya Rp 500.000,- perbulan (biaya tersebut di luar biaya transportasi jika pada saat pengurusan pajak harus ke kantor pelayanan pajak kpp).
No record found.