SESUAI PERATURAN PMK 131 TAHUN 2018 UNTUK KAWASAN BERIKAT
MULAI PER TANGGAL 26 NOVEMBER 2018
BAHWA SETIAP PEMBUATAN DOKUMEN BC JUGA HARUS WAJIB MENYERTAKAN FAKTUR PAJAK. TAK LAGI BOLEH MENGGUNAKAN FAKTUR GABUNGAN
Dan barangkali Perusahaan Anda adalah satu dari banyak Perusahaan yang juga "keteteran" karena jumlah pengiriman barang yang banyak, sementara jumlah staff yang membuat E-Faktur terbatas..
SOLUSINYA ADALAH APLIKASI INI.. !!!
GENERATOR CSV E-FAKTUR DARI DATABASE TPB/CEISA
Aplikasi ini akan menggenerate file CSV untuk E-Faktur,
yang sumbernya adalah dokumen BC itu sendiri
100% AKURAT..!! karena bersumber langsung dari database TPB
Proses CEPAT..!! karena Otomatis, tanpa perlu lagi repot entri manual
No record found.