Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Kriteria: "Bekerja pada satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan bruto setahun Lebih dari Rp60juta"
Proses pengerjaan pekerjaan:
- Perhitugan PPh 21 terhutang / lebih bayar
- Pengisian formulir SPT Tahunan 1770 S
- Pelaporan SPT Tahunan
- Penyerahan Bukti Lapor
*Bukti Lapor akan diserahkan kepada pembeli jasa ini, sebagai tanda terima pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
No record found.