• (022) 6902 1117

Penyusunan Laporan Keuangan, SPT, ebilling, perencanaan pajak

 

Ingin membayar pajak lebih rendah tetapi tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku?

Ingin SPT badan (perusahaan) ekual dengan laporan keuangan perusahaan tanpa menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku?

Ingin ada pihak yang bisa handle komunikasi, menjawab konfirmasi, mendampingi klarifikasi dengan fiskus (pegawai Kantor Pelayanan Pajak)?

Ingin masalah perpajakan dan akuntansi Anda selesai tanpa harus menambah karyawan tetap?

Mengapa pilih kami?

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun menangani jasa akuntansi, pajak, dan audit. Kami hadir sebagai solusi menangani masalah-masalah perpajakan dan akuntansi tanpa harus merekrut karyawan tetap, namun memberikan jasa yang lebih optimal bagi masalah perpajakan dan akuntansi Anda. Kami berpengalaman melayani jasa pada berbagai macam jenis bisnis dan lokasi berbeda di seluruh Indonesia.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Waktu yang dibutuhkan untuk setiap jasa bervariasi sesuai dengan tingkat ketersediaan dan kesiapan data dari Klien sendiri. Namun, waktu pengerjaan yang pasti adalah waktu yang disepakati antara kami dengan klien dan tidak menimbulkan sanksi dari pihak manapun.

Waktu tercepat adalah penyusunan eSPT PPh Pasal 21 dan PPN adalah selama 2 hari.

Harga terendah adalah jasa penyusunan pajak bulanan All Taxes (perhitungan, pembuatan ebilling, pelaporan) + pendampingan apabila ada panggilan atau permintaan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Finish Days: 7

Tax Consultation Accounting

Screenshots

 

No record found.

 

  Rp 2,000,000
Contact Seller & Deal



erfane
Kota Cimahi
    
0.00/10.00
No Ranking

Date Registered 05/11/2018 11:33:22 WIB
Last Seen 21/05/2019 11:31:01 WIB
Online Hours 7.51
Projects Won 0
Projects Completed 0
Completion Rate-
Projects Arbitrated 0
Arbitration Rate-
Current Projects 0

 

No record found.

 


 

No record found.

 

 


Live Chat