Tapi Kewajiban kita Berkaitan dengan perpajakan masih belum selesai, kita masih berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi yang PUNYA NPWP...
Wajib..
Anda Binggung? harus bagaimana?
Kami akan Bantu...
Kami menyediakan jasa Penyusunan Laporan Perpajakan..
Mulai dari SPT 1770 SS, SPT 1770 S, hingga SPT 1770
Kami didukung oleh tenaga kerja ahli di bidangnya, berpengalaman lebih dari 4 tahun, memiliki Sertifikasi Perpajakan.
untuk Masalah FEE...
Mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 2.000.000 (Bergantung pada tingkat kesulitan)
bila berminta bisa langsung kontak ke saya
No record found.