Layanan ini mencakup penyiapan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Karyawan secara online dengan kondisi standar.
Harga Rp200.000 berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan maksimal 1 pemberi kerja, penghasilan dalam negeri, serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Fasilitas yang diberikan meliputi pengecekan data pajak, perhitungan pajak sesuai ketentuan, pengisian dan pelaporan SPT melalui coretax, serta konfirmasi hasil pelaporan.
Data yang dibutuhkan antara lain bukti potong, identitas Wajib Pajak, serta informasi harta dan kewajiban sesuai kondisi klien (SPT Tahun sebelumnya).
Layanan ini tidak termasuk pembetulan SPT tahun sebelumnya, penanganan pemeriksaan pajak, atau kondisi pajak yang kompleks. Untuk kondisi di luar scope, akan dikonfirmasi terlebih dahulu.


Loading ...

No record found.