Program Tax Amnesty berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017 dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu :
1. Periode I : dari tanggal diundangkan s/d 30 September 2016
2. Periode II : dari tanggal 1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016
3. Periode III : dari tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017
Saya siap membantu untuk mengurus/menyelesaikan berkaitan dengan Tax Amnesty ini bagi wajib pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Tarif jasa yang saya tawarkan untuk pengurusan Wajib Pajak Pribadi non Pembukuan Rp. 1.000.000, untuk Wajib Pajak Pribadi Pembukuan/Badan Rp. 2.000.000
No record found.