• (022) 6902 1117

Pengurusan Tax Amnesty

 

Tax Amnesty merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Program Tax Amnesty berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017 dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu :

1. Periode I : dari tanggal diundangkan s/d 30 September 2016
2. Periode II : dari tanggal 1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016
3. Periode III : dari tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017

Saya siap membantu untuk mengurus/menyelesaikan berkaitan dengan Tax Amnesty ini bagi wajib pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Tarif jasa yang saya tawarkan untuk pengurusan Wajib Pajak Pribadi non Pembukuan Rp. 1.000.000, untuk Wajib Pajak Pribadi Pembukuan/Badan Rp. 2.000.000 

Finish Days: 15

Tax Consultation

Screenshots

 

No record found.

 

  Rp 1,000,000
Contact Seller & Deal



t_adijaya01
Kab. Bandung Barat
    
0.00/10.00
No Ranking

Date Registered 08/05/2016 05:05:42 WIB
Last Seen 28/08/2023 18:22:44 WIB
Online Hours 3.15
Projects Won 0
Projects Completed 0
Completion Rate-
Projects Arbitrated 0
Arbitration Rate-
Current Projects 0

 

No record found.

 


 

No record found.

 

 


Live Chat