menyediakan jasa kepatuhan pajak dengan scope pekerjaan sebagai berikut:
- menganalisis dan menghitung objek Pajak (SPT Masa PPN dan PPh 21/23/4(2)/15/26)
- membuat id billing
- melaporkan Pajak yang terutang (SPT Masa PPN dan PPh 21/23/4(2)/15/26)
- menganalisis dan menghitung Pajak tahunan (SPT Tahunan OP (terbatas hanya direksi dan komisaris) dan Badan)
- melakukan ekualisasi terkait dengan kewajiban pajak yang ada dalam transaksi/laporan keuangan.
- Konsultasi dan asistensi rutin setiap hari untuk memberikan masukan terbaik atas setiap permasalahan perpajakan.
- asistensi perusahaan dalam menghadapi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dari Kantor Pajak dan
- asistensi penerapan tax treaty
untuk lebih mengetahui kapasitas penyedia jasa, dapat klik link berikut: https://www.linkedin.com/in/arjunafranssisko/
No record found.