Halo semuanya
saya ingin menawarkan jasa untuk pembuatan Faktur Pajak pada system terbaru yaitu CORETAX. seperti yang kita tahu, saat ini system perpajakan sudah tidak lagi menggunakan E-faktur untuk menerbitkan faktur pajak.
Lingkup pekerjaan meliputi :
- Penginputan Faktur Pajak pada CORETAX
- Pembuatan Invoice (Softcopy) jika diperlukan hanya dengan format file yang kami sediakan
- Akun coretax (Superuser)
- Data penjualan (jika belum ada invoice saya membutuhkan data tanggal, nama customer, NPWP/NIK customer, nama barang, jumlah barang, harga barang)
Bagi kalian yang merasa masih kesulitan ataupun tidak sempat membuat faktur pajak pada CORETAX saat ini, saya bisa membantu anda. lingkup pekerjaan mulai dari penginputan sampai dengan terbitnya faktur pajak. saya juga bisa membantu membuatkan invoice atas transaksi yang di perlukan jika memang dibutuhkan
Harga yang tercantum Rp 500.000,- ini hanya untuk pembuatan faktur pajak sampai dengan 50 faktur pajak. jika faktur pajak yang dibutuhkan berjumlah lebih dari 50 buah, mohon tambahkan option no.1 "Tambahan Pembuatan Faktur Pajak (50-100) Dokumen".
Bahkan jika memang dibutuhkan, saya bisa membantu sampai dengan tahap pelaporan PPNnya (dengan tambahan option no.2 "Tambahan Pelaporan PPN Bulanan).
Sedikit background saya adalah lulusan D3 jurusan akuntansi dan saat ini bekerja di perusahaan swasta bagian invoicing. membuat invoice dan faktur pajak adalah hal yang saya lakukan setiap harinya disini.
jika berminat silahkan hubungi saya. semoga kita selalu diberikan kelancaran rejeki, aamiin
Terima Kasih



Loading ...

No record found.