Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen yang diterbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang diusahakan sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang memiliki dasar dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang usaha percepatan. NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha baik individu maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha, investasi dan perizinan lainnya.
Jasa yang dapat diperoleh:
* Mendapatkan Nomor Induk Berusaha
* Mendapatkan Identitas Pelaku Usaha dalam Berusaha
* Memperoleh Legalitas Usaha
* Mendapatkan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha
Keuntungan yang di dapat jika menggunakan jasa di kami:
* Harga Terjangkau
* Gratis Biaya Konsultasi
* Pembayaran dapat dilakukan setelah NIB selesai
* Pelayanan Ramah
* Respon Cepat
* Layanan buka seminggu full
* Dapat berkonsultasi dan bertanya terlebih dulu
* Kualitas jasa dan layanan yang memuaskan
* Harga untuk jasa pembuatan NIB : Rp. 150.000
No record found.