Menyediakan jasa pembuatan SPT Masa dan Tahunan.
Jasa pembuatan SPT Masa dan Tahunan beserta konsultasinya berdasarkan data yang diberikan.
--- Orang pribadi non UMKM ---
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Rp 800.000,- per tahun
***Gratis jasa konsultasi pajak yang terkait dengan SPT***
--- UMKM (Omzet <= 4.8 miliar) ---
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26: Rp 200.000,- per masa
2. SPT Masa PPh Pasal 23/26: Rp 200.000,- per masa
3. SPT Masa PPh Pasal 4 (2): Rp 200.000,- per masa
4. SPT Masa PPN: Rp 250.000,- per masa
5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Rp 1.000.000,- per tahun
6. SPT Tahunan PPh Badan: Rp 1.500.000,- per tahun
***Gratis jasa konsultasi pajak yang terkait dengan SPT***
--- Perusahaan besar (Omzet > 4.8 miliar) ---
Harga negosiasi
No record found.