Saya akan membuatkan anda dokumen perjanjian sewa menyewa baik sewa menyewa rumah, toko, ruko, gedung, dan lainnya.
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian yaitu :
- Sepakat
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak bahwa hal hal yang diperjanjikan dituangkan ke dalam sebuah kontrak dibawah tangan yang juga mempunyai kekuatan di mata hukum. Apabila dikemudian hari salah seorang dari yang melakukan perjanjian kontrak melakukan pelanggaran terhdap isi kontrakanya maka pihak lainnya dapat melakukan gugatan terhadapnya dengan dasar perjanjian sewa menyewa. Mengingat banyaknya kasus hukum yang terjadi akibat dari tidak dituangkannya suatu hal yang diperjanjikan ke dalam sebuah perjanjian tertulis (hanya dilakukan secara lisan) sehingga sangat mudah untuk diingkari kebenarannya. Menuangkan suatu perjanjian ke dalam bentuk tertulis merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap wanprestasi (tidak terpenuhinya isi perjanjian) sehingga kedua belah pihak dengan jelas tersebut hak dan kewajibannya, serta larangan-larangan dan pilihan hukum apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.
Dokumen akan diberikan dalam bentuk draft stelah klien menyertakan dokumen dokumen atau data data yang diperlukan, serta klausula-klausula apa saja yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut, bisa di revisi sampai memenuhi keingininan dari pada pihak.
Dikerjakan Oleh saya sendiri selaku lulusan Magister Kenotariatan, calon notaris dan ppat yang saat ini masih berproses untuk mendapatkan ijin praktik buka kantor.


Loading ...

No record found.