Mungkin anda punya masalah seperti ini
Anda adalah startup atau pengusaha UMKM yang kesulitan ngitung atau lapor pajaknya
padahal ini wajib lho
kalo ketauan bisa kena denda banyak dari Kantor Pajak..
Anda adalah HRD perusahaan baru yang gak ngerti c ara motong gaji karyawannya buat pajak
padahal ini wajib kan? kalo gak dipenuhi bisa kena sanksi dari Kantor Pajak he he
Anda bingung soal kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus buat Faktur Pajak elektronik (apalagi nih?)
Pasti di antara rekan - rekan sekalian banyak yang punya 3 masalah di atas
dan tentunya hal lain yang hubungannya sama pajak :)
Tenang saja....kami siap bantu rekan - rekan sekalian
Kami adalah Praktisi freelance di bidang perpajakan, kami siap membantu rekan-rekan dalam pembuatan SPT Tahunan, SPT Masa dan Konsultasi perpajakan lainnya.
Rincian jasanya adalah sebagai berikut
1. Pembuatan SPT Masa dan SPT Tahunan baik manual maupun elektronik (e-SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
2. Jasa konsultasi dan tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur
3. Jasa Konsultasi PPh (Pasal 21, 22, 23, Final) dan PPN
Apabila anda ingin belajar ttg penghitungan pajak, eSPT,eFaktur dll.. kami akan tuntun sampai bisa
ingat ya..kami freelance
jadi fee bisa nego sesuai kemampuan anda :)
Fee silakan PM terlebih dahulu


Loading ...

No record found.