Membuat Analisa Hukum secara tertulis berdasarkan Undang - Undang yang berlaku di Indonesia dan juga berdasarkan Putusan Pengadilan atas suatu kasus.
Klien bisa memberikan kronologis permasalahan yang dialami untuk dibuatkan pendapat hukumnya atau biasa disebut dengan Legal Opinion atau Opini Hukum guna dijadikan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dalam Proses Pembuatan Legal Opini, Klien juga akan dipandu dengan konsultasi via telepon atau video call dan membahas draft Legal Opininya untuk difinalisasi



Loading ...

No record found.