Menyediakan jasa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Profesi atau Tenaga Ahli (konsultan, dokter, lawyer, notaris, dsb) serta Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan penjualan barang dan atau jasa dalam bentuk usaha perorangan.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret. Mohon agar dapat melakukan pemesanan dan mengirimkan bukti potong PPh 21 yang terkumpul paling lambat H-7.



Loading ...

No record found.