Anda sudah bekerja atau pengusaha dan sudah mempunyai NPWP tapi tidak
pernah atau tidak mengerti bagaimana cara lapor pajak???
Baik karyawan,
pengusaha kecil, pengusaha besar wajib menyelesaikan kewajiban
perpajakan yang di peroleh dari penghasilannya
Kami disini siap
membantu untuk mengerjakan kewajiban perpajakan anda, baik Pajak
Penghasilan, PPN, SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi
Tarif atas jasa yang kami berikan berbeda sesuai dengan jenis dan permasalahan yang ada :
SPT OP Karyawan start IDR 1.000.000
SPT OP UMKM start IDR 3.000.000
SPT Badan start IDR 5.000.000
Pajak Bulanan start IDR 800.000
TARIF KHUSUS UNTUK TAX AMNESTY ( JULI 2015 - MARET 2016 )
TA OP start IDR 2.500.000
TA Badan start IDR 6.000.000
No record found.