Jasa membantu Anda untuk menemukan struktur pajak yang paling optimal dalam menjalankan usaha Anda baik dalam tahap pendirian usaha ataupun yang sudah berjalan.
Perihal Structuring Fee:
- Untuk perusahaan baru berdiri dengan omset dibawah Rp4.8 M/ tahun = Rp1.000.000
- Untuk perusahaan baru berdiri dengan omset diatas Rp4.8 M/ tahun = Rp1.000.000
- Untuk perusahaan existing dengan omset dibawah Rp4.8M/ tahun = Rp. 2.000.000
- untuk perusahaan existing dengan omset diatas Rp4.8M / tahun = Rp.2.500.000
- Problem base project (jika ada permasalahan pajak) akan dinegosiasikan case by case basis.
No record found.