• (022) 6902 1117

HSudiantoro (HSudiantoro)

 

 

Saya merupakan lulusan Fakultas Hukum prodi Ilmu Hukum dan lulus dengan pujian dari Universitas Sebelas Maret yang merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia saat ini. Saat ini saya aktif bekerja sebagai Asisten Pengacara pada Kantor Hukum Bejo Prawiro, S.H., M.Kn & Partner. Beberapa pengalaman kerja yang saya miliki yakni: Marketing pada Abadi Trans (2016-2018), KPP Pratama Klaten (2016), Call Center di Global Technologi Solution (2019), Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu 2024 (2022-2024). Soft Skills yang saya miliki yakni: rajin, teratur, disiplin, bertanggung jawab, kritis, dan kreatif. Hard skills yang saya miliki yakni: Microsoft Word, Microsoft Excel, Power Poin, Vidio Editing, Desain Grafis. Saya memiliki ketertarikan pada dunia penulisan, analisis data, design grafis, vidio editing, dan dunia pendidikan.

English Legal Consultation Graphic Design Microsoft PowerPoint Microsoft Office Microsoft Excel Data Analysis Copywriter Consultancy Canva

  Hire Me
Make a Private Project


  Invite to Bid
Existing Projects


User Name: HSudiantoro
Account Type: Personal Account
Date Registered: 30/06/2024 09:05:08 WIB
Last Seen: 02/08/2024 13:36:17 WIB
Provinsi: Jawa Tengah
Kabupaten: Kab. Kebumen
Website:
Online Hours: 2.52
Projects Won: 0
Projects Completed: 0
Completion Rate-
Projects Arbitrated: 0
Arbitration Rate-
Current Projects: 0

Ratings & Rankings

As Worker
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Projects
As Owner
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Projects
As Seller
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Sales
As Affiliate
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Users

 

Services

 

No record found.

 

 

Products

 

No record found.

 

 

 

2016: Pada 2016-2017 saya bekerja di salah satu jasa rental kendaraan sebagai marketing pada Abadi Transport dengan jobdesk:
1. Memperkenalkan produk rental dan segala benefit kepada costumer.
2. Menjalin hubungan baik dengan pelanggan dan calon pelanggan.
3. Mengkoordinir dan meningkatkan pengguna jasa rental baik secara online maupun offline.
4. Melakukan promosi dan meingkatkan jumlah pengguna jasa.
5. Membuat dan mengimplementasikan strategi pemasaran yang efektif dan efisien berorientasi pada peningkatan dan pencapaian target.
6. Mengembangkan produk jasa yang dimiliki sebelumnya.

2016: Pada 2016 saya bekerja sebagai mahasiswa magang di salah satu Kantor Pajak KPP Pratama Klaten dengan jobdesk:
1. Membantu pelayaan pajak kepada wajib pajak.
2. Melakukan pengarsipan dan membantu penegelolaan arsip pajak.
3. Membantu proses digitalisasi wajib pajak.
4. Membantu penerimaan pajak oleh wajib pajak

2019: Sejak tahun 2019- sekarang saya telah bekerja sebagai Asisten Pengacara pada Kantor Hukum Bejo Prawiro & Reka dimana sejak saat itu telah banyak kasus yang ditangani di kantor kami baik terkait dengan Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan lain sebagainya. Selama bekerja di kator ini saya telah ikut dalam penanganan berbagai kasus yang baik terkait dengan perjanjian, perceraian, natrkotika, pencabulan, e-comerce, ketenagakerjaan, dll. Dalam konteks penangan kasus ini saya diberikan amanah dan tugas baik sebagai pendamping, pemberkas perkara, analisis perkara, dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan penangana suatu permasalahan hukum.

2019: Pada 2019 saya bekerja di PT Global Technologi Solution yang bergerak pada jasa keuangan sebagai Call Center dengan JobDesk:
1. Menerima dan memberikan pelayanan keuangan kepada pelanggan.
2. Menawarkan produk dan berbagai promo yang dimiliki perusahaan.
3. Menawarkan bantuan dan dukungan kepada konsumen yang menyampaikan keluhan atau permasalahan.
4. Memandu konsumen dalam mengakses atau melakukan tahap-tahap pemecahan masalah.
5. Menghubungi klien dan pelanggan untuk memberi tahu tentang produk, layanan, dan kebijakan baru perusahaan.
6. Meninjau akun pelanggan atau klien, memberikan pembaruan dan informasi tentang penagihan, pengiriman, jaminan, dan layanan perusahaan lainnya.
7. Menyimpan semua dokumentasi percakapan di database pusat panggilan.
8. Memenuhi target kualitatif dan kuantitatif individu maupun tim.

2022: Pada 2022- 2024 saya bekerja di Bawaslu sebagai Pengawas Kecamatan untuk Pemilu 2024 dimana saya diberikan tanggungjawab sebagaimana amanat Pasal 105 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tugas
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiriatas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan
Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
Putusan DKPP
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

No record found.

 

 

 

 

No record found.

 

 

 

Anda harus login terlebih dahulu untuk melihat data ini.

You must login first to see this data.

 

 


Live Chat