Saat ini saya bekerja sebagai Tax Spesialist sejak 2014, dengan pengalaman kerja sebagai berikut:
- Mempersiapkan pelaporan dan pembayaran Pajak SPT PPh Pasal 21, 23, 26,4 ayat 2, 25 dan PPN.
- Melakukan pengecekan seluruh jurnal transaksi yang terdapat unsur pajak sudah sesuai dengan COA Pajak.
- Membuat dan mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2 dan Faktur Pajak.
- Memonitoring bukti potong (kredit pajak) dan memastikan bukti potong diterima.
- Memastikan bukti potong dan faktur pajak masukan sesuai dengan identitas Wajib Pajak.
- Rekonsiliasi dan ekualiasi PPh Pasal 21, 23, 4 ayat 2 dan PPN
- Membuat Tax Monitoring (laporan perpajakan perusahaan) untuk Triputra Group.
- Mempersiapkan pelaporan dan pembayaran SPT PPh Tahunan Badan.
- Membuat daftar nominatif.
- Mempersiapkan data untuk pemeriksaan pajak serta melakukan follow-up terkait pemeriksaan pajak.
- Memastikan semua surat-surat dari KPP terjawab dengan tepat waktu.

Loading ...
