Pusing dengan urusan administrasi dan laporan keuangan usaha anda..?
Bingung dengan tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak dari kegiatan usaha anda..?
Gunakan waktu untuk fokus pada usaha anda, urusan administrasi, laporan keuangan dan pajak biar kami yang tangani.
Kami merupakan freelancer penyedia jasa administrasi keuangan, jasa penyusunan laporan keuangan, dan perpajakan dari berbagai bidang usaha baik perorangan maupun badan. Kenyamanan, kemudahan, dan efisiensi waktu dapat jadikan bahan pertimbangan untuk menggunakan jasa kami.
Kebutuhan akan laporan keuangan sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi dan penilai atau gambaran kinerja atas usaha yang dilakukan yang dapat dijadikan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan. Selain itu laporan keuangan juga dibutuhkan sebagai bahan untuk pelaporan pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan ketentuan perpajakan sehingga terhindar dari sanksi atau denda pajak yang dapat merugikan.
Selain
laporan keuangan, pajak juga merupakan faktor penting dalam kegiatan usaha. Dalam
praktek bisnis umumnya pelaku usaha mengidentifikasikan pajak sebagai biaya
atau beban yang harus dibayarkan
sehingga perlu dilakukan penghematan untuk mengoptimalkan besarnya laba
usaha. Untuk dapat melakukan penghematan seoptimal mungkin dalam pembayaran
pajak dan untuk menghindari timbulnya permasalahan pajak, dibutuhkan manajemen
pajak yang baik, karena jika pengelolaan
pajak tidak dilakukan dengan baik, tidak menutup kemungkinan pelaku usaha akan
mendapatkan sanksi atau denda pajak dan mengeluarkan dana yang tidak seharusnya
dikeluarkan. Tentunya hal ini merugikan pelaku usaha karena sanksi atau denda
pajak dapat menurunkan besarnya laba usaha.
Pelaku
usaha yang fokus menggeluti bidang usahanya seringkali kekurangan waktu untuk
menyusun laporan keuangan dan mengurusi pajak atau tidak mempunyai karyawan/staf
dengan pemahaman yang baik dalam hal tersebut sehingga pelaku usaha cenderung
lebih mementingkan usahanya daripada memperhatikan laporan keuangan dan pajak.
Jika hal ini dibiarkan maka pelaku usaha akan mengalami kerugian yang lebih
besar karena tidak dapat mengetahui gambaran kinerja atas usaha yang dilakukan
yang tersaji dalam laporan keuangan sehingga dapat berpotensi menghambat
kegiatan usaha karena sulit untuk mengambil yang tepat sehubungan dengan
kegiatan usahanya. Selain itu jika pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban
perpajakan sesuai dengan aturan perpajakan atau kurangnya pemahaman/ketidaktahuan
masalah peraturan perpajakan hal ini dapat menyebabkan permasalahan pajak
dikemudian hari dan berpotensi merugikan pelaku usaha karena terkena sanksi
atau denda pajak.
Untuk
memudahkan jalannya usaha dan pelaku usaha tetap dapat fokus mengembangkan
usahanya tanpa harus terbebani urusan administrasi, penyusunan laporan keuangan
dan urusan pajak, kami menawarkan jasa layanan penyusunan laporan keuangan dan
pajak.
Adapun jenis jasa layanan kami adalah :
1. Jasa administrasi berupa pembuatan invoice penjualan/pembelian/tagihan/faktur pajak, pembuatan dokumen transaksi, pembukuan, input dan rekap data
2. Penyusunan laporan keuangan
3. Perhitungan pajak PPN dan PPh (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh ps 4 ayat 2)
4. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan (SPT masa dan SPT Tahunan) Orang Pribadi/Badan
Layanan
jasa kami bergaransi, bebas biaya konsultasi dan bersifat fleksibel yang
memungkinkan pengguna jasa kami dapat bebas memilih sesuai kebutuhan baik
bersifat rutin per bulan, per tahun, maupun per project dengan biaya terjangkau
karena disesuaikan dengan skala usaha dan berdasarkan omset usaha sesuai
kesepakatan serta dapat disesuaikan dengan kondisi usaha setiap saat sehingga
pengeluaran usaha dapat dihemat, terkendali dan tidak membebani biaya
operasional usaha.
Jika
ada yang ingin ditanyakan seputar jasa layanan kami, jangan ragu hubungi kami
dengan chat di aplikasi ini.