• (022) 6902 1117

sartika dewi dunggio (sartikadewidunggio)

 

 

Perkenalkan, saya Sartika Dewi Dunggio, biasa dipanggil Ika, seorang profesional di bidang analisis data, administrasi, dan pemberdayaan masyarakat, dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di sektor pemberdayaan masyarakat serta latar belakang pendidikan S1 Sistem Informasi.

Saya memiliki keahlian di berbagai bidang, di antaranya:

  • Analisis data & integrasi data

  • Data entry & data mining

  • Administrasi & penyusunan dokumen (termasuk Kerangka Acuan Kerja/KAK dan laporan)

  • Survey lapangan & penulisan laporan

  • Retyping, content writing, hingga pembuatan review

  • Desain presentasi dan visual pendukung menggunakan Canva

Saya terbiasa bekerja secara profesional, tepat waktu, dan fokus pada ketelitian serta kejelasan data dan dokumen. Komunikasi yang baik, kepercayaan, serta orientasi pada hasil adalah prinsip kerja yang selalu saya pegang.

Saya terbuka untuk berbagai bentuk kerja sama, baik jangka pendek maupun panjang, dan siap membantu Anda menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik.

Terima kasih atas perhatian Anda. Saya menantikan kesempatan untuk berkolaborasi.


Data Entry Retyping Writing Administration Reviews Analysis Data Analysis Data Mining Data Integration Responden

  Hire Me
Make a Private Project


  Invite to Bid
Existing Projects


User Name: sartikadewidunggio
Account Type: Personal Account
Date Registered: 16/07/2025 17:32:54 WIB
Last Seen: 17/07/2025 18:57:05 WIB
Provinsi: Gorontalo
Kabupaten: Kab. Gorontalo
Website:
Online Hours: 0.96
Projects Won: 0
Projects Completed: 0
Completion Rate-
Projects Arbitrated: 0
Arbitration Rate-
Current Projects: 0

Ratings & Rankings

As Worker
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Projects
As Owner
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Projects
As Seller
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Sales
As Affiliate
    
0.00/10.00
0 Point
No Ranking
0 Users

 

Services

 

No record found.

 

 

Products

 

No record found.

 

 

 

2010: Februari 2010 � April 2013 (39 Bulan)
Program PAMSIMAS I (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat)

RUANG LINGKUP
1. Melakukan pengisian data (entry) dari logbook yang diisi oleh Fasilitator kedalam MIS sesuai dengan SOP dan juknis. Memastikan bahwa data yang diisikan kedalam MIS adalah data yang sudah diverifikasi oleh DMAC;
2. Melaporkan data-data yang bersifat anomali kepada TFM dan DMAC untuk mendapatkan perbaikan;
3. Mendistribusikan secara efisien buku petunjuk teknis, SOP, Format data entry MIS;
4. Menyiapkan laporan kemajuan MIS secara berkala kepada DMAC dan DMS;
5. Menyimpan dan mengumpulkan surat-surat masuk dan keluar, memo, serta dokumentasi komunikasi kantor;
6. Menyimpan serta mendokumentasikan seluruh logbook terisi secara sistematis, seluruh dokumen terkait program (Proposal Desa, RKM dan hasil evaluasi RKM, RAD AMPL, Laporan kinerja keuangan Pemda untuk AMPL, materi pelatihan, materi sosialisasi) serta menyimpannya dalam bentuk digital;
7. Menyusun daftar barang dan alat yang disediakan melalui kontrak ROMS (termasuk penomoran, jenis, spesifikasi, serta tanggal terima / keluar) termasuk jadwal pemakaian, pemeliharaan dan perbaikan;
8. Menyusun laporan terima dan keluar untuk seluruh media (Juknis / pedoman, SOP, Spanduk, Booklet, Leaflet) dari Provinsi / Pusat yang disalurkan kepada desa (logbook untuk media bantu dan pedoman/juknis);
9. Membantu DMAC untuk engadministrasikan pembukuan dan dukungan logistik dan operasional kantor DMAC di Kabupaten;
10. Hal-hal lain yang ditugaskan oleh DPMU, Satker / PPK Kabupaten serta PPMU / Satker Provinsi.

2013: 9 September 2013 � 26 Februari 2017
Program PAMSIMAS II (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat)

LINGKUP JASA
DEAO akan memberikan dukungan entri data untuk tim Kabupaten dan khususnya untuk personil yang berbasis di tingkat kabupaten. DEAO harus berkoordinasi dengan Ahli Manajemen Data (DMS) terkait dengan penentuan sistem-sistem dan prosedur yang konsistem untuk semua aspek entri data kantor kabupaten dan fungsi manajemen data, termasuk:
1. Melakukan pengisian data (entry) dari logbook yang diisi oleh Fasilitator kedalam MIS sesuai dengan SOP dan juknis. Memastikan bahwa data yang diisikan kedalam MIS adalah data yang sudah diverifikasi oleh Korkab atau Co-DC;
2. Melaporkan data-data yang bersifat anomali kepada TFM dan Co-DC / Korkab untuk mendapatkan perbaikan;
3. Mengelola jadwal pengisian data (data entry) serta mengkomunikasikannya kepada TFM melalui DC / Co-DC;
4. Melaporkan kemajuan pengisian data serta penyampaian logbook terisi kepada Co-DC / DC dan SF, termasuk melaporkan kepada Co-DC / DC dan SF mengenai kinerja FM dalam menyampaikan logbook terisi;
5. Membuat laporan data sesuai dengan hasil pengisian data serta menyampaikan kepada DC / Co-DC dan DMA untuk analisa dan bahan penyusunan laporan dan diskusi (pertemuan koordinasi);
6. Menyimpan dan mengumpulkan surat-surat masuk dan keluar, memo, serta dokumentasi komunikasi kantor;
7. Menyimpan serta mendokumentasikan seluruh logbook terisi secara sistematis, seluruh dokumen terkait program (Proposal Desa, RKM dan hasil evaluasi RKM, RAD AMPL, Laporan kinerja keuangan Pemda untuk AMPL, materi pelatihan, materi sosialisasi) serta menyimpannya dalam bentuk digital;
8. Menyimpan seluruh dokumentasi atau foto/gambar (dengan nama, tanggal, dan lainnya) dalam format digital;
9. Menyusun daftar barang dan alat yang disediakan melalui kontrak ROMS (termasuk penomoran, jenis, spesifikasi, serta tanggal terima / keluar) termasuk jadwal pemakaian, pemeliharaan dan perbaikan;
10. Menyusun laporan terima dan keluar untuk seluruh media (Juknis / pedoman, SOP, Spanduk, Booklet, Leaflet) dari Provinsi / Pusat yang disalurkan kepada desa (logbook untuk media bantu dan pedoman/juknis);
11. Membantu DC untuk engadministrasikan pembukuan dan dukungan logistik dan operasional kantor ROMS di Kabupaten;
12. Hal-hal lain yang ditugaskan oleh DPMU, Satker / PPK Kabupaten serta PPMU / Satker Provinsi.

2017: 27 Maret 2017 s/d 31 Desember 2021
Program PAMSIMAS III (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat)

LINGKUP JASA
Tanggung jawab utama DMA adalah memastikan bahwa : (a) Program PAMSIMAS MIS dipahami dengan baik khususnya pada tingkat kabupaten dan desa; (b) semua pedoman, SOP, logbook dan formulir untuk input data segera disebarkan kesemua anggota Tim ROMS terkait khususnya pada tingkat kabupaten dan kepada fasilitator masyarakat; dan (c) memastikan penyelesaian dan penyerahan secara lengkap, akurat dan tepat waktu entri data MIS kabupaten. Tugas-tugas khusus DMA termasuk hal-hal sebagaii berikut :
1. Menjamin data terisi secara tepat waktu (kelengkapan data) untuk semua Modul MIS (Modul 1-7) dan pengembangannya;
2. Mengidentifikasi dan melaporkan data kabupaten yang bersifat anomali atau tidak komplit kepada masing-masing Tenaga Ahli yang bertanggung jawab terhadap Modul MIS terkait, termasuk mengkomunikasikan isu-isu terkait validitas dan kelengkapan data kepada Provincial Coordinator untuk didiskusikan dalam MIS Day;
3. Memberikan data atau hasil analisa data sesuai dengan permintaan PPMU / Satker Provinsi dan Pokja AMPL Provinsi;
4. Menerbitkan secara rutin (bulanan) laporan mengenai hasil analisa data untuk mendukung kinerja program, misal laporan data mengenai jumlah pemanfaat air minum dan sanitasi, keberfungsian sistem (merah dan kuning), iuran dan lain sebagainya.Hasil analisa data dapat digunakan oleh Tenaga Ahli untuk kepentingan pengembangan atau perbaikan kinerja program. Hasil analisa dapat diterbitkan rutin atau sesuai permintaan;
5. Mengingatkan Tenaga Ahli mengenai jadwal pengisian data untuk masing-masing modul, termasuk rekomendasi untukpercepatan serta ketepatan waktu dalam pengisian modul MIS;
6. Mendiseminasikan penggunaan aplikasi Pamsimas, termasuk aplikasi berbasis android (mobile);
7. Mendiseminasikan substansi juknis, SOP, Logbook, formulir untuk input data kepada semua tim ROMS yang relevan;
8. Review kinerja operator kabupaten dalam ketepatan waktu pengisian data (upload) dan kualitas data;
9. Mengkomunikasikan seluruh isu yang terkait dengan pengelolaan dan analisa data kepada MIS NMC;
10. Mengembangkan materi atau bahan pelatihan bagi tim Kabupaten dan TFM serta Pemda untuk pengelolaan basis data, termasuk data yang dikelola asosiasi;
11. Melaksanakan kegiatan uji petik dan pemantauan secara berkala serta melaporkan hasilnya secara online maksimum tiga (3) hari setelah uji petik dilaksanakan;
12. Hal-hal lain yang ditugaskan oleh PPMU, Satker / PPK Pusat.

2022: Program READSI (Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling up initiative)

LINGKUP JASA
1. Membuat usulan calon peserta program (anggota kelompok tani) untuk disampaikan kepada DPMO Kabupaten
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelompok tani mengikuti pedoman yang disusun dan dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli (TA) Mobilisasi Kelompok Masyarakat Tani (Community mobilization)
3. Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas kelompok tani dan berkoordinasi dengan DPMO dalam penguatan pemberdayaan kelompok
4. Bekerja sama dengan penyuluh dalam pelaksanaan kegiatan READSI
5. Melakukan pendampingan dan fasilitasi kelompok tani dalam penguatan simpan pinjam, literasi keuangan, manajemen UPJA, akses permodalan, akses pasar, pengembangan usaha tani dan peningkatan nilai tambah produksi petani
6. Melakukan survey pasar bersama dengan Penyuluh Pertanian untuk menghubungkan petani dengan mitra usaha/offtaker
7. Memfasilitasi pelatihan literasi keuangan, pelatihan dasar kelompok simpan pinjam dan pelatihan bisnis pertanian bagi perwakilan anggota kelompok tani
8. Berkolaborasi dengan Penyuluh, Tenaga Ahli, staf pemerintah desa dan/atau sektor swasta (bank, pedagang, serta pemasok saprotan dan pasar) untuk memperkuat kapasitas teknis kelompok tani di desa, termasuk dalam mengakses benih unggul, mengidentifikasi dan bernegosiasi dengan perusahaan dan organisasi swasta untuk mendapatkan input dan layanan atau memasarkan produk petani
9. Berkolaborasi dengan Tenaga Ahli dan pemangku kepentingan di tingkat desa untuk memperkuat kelompok tani menjadi organisasi usaha dan menggunakan proses partisipatif dan inklusif dalam mengidentifikasi, merencanakan, dan mengelola aset serta mengevaluasi kegiatan yang menghasilkan pendapatan
10. Melaporkan update data bulanan perkembangan profil kelompok (keanggotaan, kelembagaan dan usaha bersama kelompok) serta perkembangan data dan informasi usaha tani anggota
11. Berkolaborasi dengan Tenaga Ahli, Penyuluh dan Petugas dari Dinas Kesehatan dalam mempromosikan perbaikan gizi keluarga anggota kelompok tani, melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kesadaran dan pengetahuan gizi keluarga serta praktek gizi yang baik, yang disesuaikan dengan konteks sosial-pertanian lokal, sebagai bagian dari pola makan yang seimbang dan sehat untuk anggota keluarga
12. Berkolaborasi dengan Tenaga Ahli, Penyuluh dan Petugas dari Dinas Kesehatan dalam mempromosikan perbaikan gizi keluarga anggota kelompok tani, melalui kegiatan pengembangan lahan pekarangan terintegrasi untuk meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sayuran dan buah-buahan tambahan dalam upaya meningkatkan kualitas keanekaragaman pangan keluarga
13. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan di kabupaten dan desa dalam rangka penguatan kelompok tani menjadi organisasi usaha bersama yang berbadan hukum
14. Mengidentifikasi program lain yang relevan di desa (seperti dana desa) untuk disinergikan dengan kegiatan READSI dan penguatan kelompok tani
15. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli untuk melakukan pendekatan partisipatif dan sensitif gender dalam pendampingan kelompok tani
16. Berpartisipasi dalam kegiatan DPMO, PPSU dan NPMO antara lain: i) berpartisipasi dalam pertemuan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring bulanan; ii) memberikan masukan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan yang direncanakan di desa; iii) mengusulkan kelompok tani berprestasi; iv) menghadiri pertemuan dalam hal berbagi pengetahuan dan pengalaman terbaik; dan v) berpartisipasi dalam kegiatan lainnya yang berkenaan dengan Program
17. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli untuk melakukan dan memfasilitasi proses monitoring dan evaluasi (menggunakan teknik partisipatif) kemajuan kegiatan untuk mencapai tujuan/output dan menyusun rencana kegiatan tahunan dan bulanan tingkat desa
18. Menulis hasil pelaksanaan kegiatan terbaik yang berkaitan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat (tulisan pembelajaran atau success story, serta diseminasi melalui media pemberitaan /videovlog/video testimoni success story singkat/video dokumenter serta social media-youtube/facebook/instagram
19. Mengikuti pelatihan/workshop sesuai kebutuhan
20. Melakukan tugas lain terkait READSI yang diberikan oleh DPMO, PPSU, dan NPMO, seperti: melakukan pemutakhiran (update) data kemajuan pendampingan Kelompok READSI dan lain-lain
21. Memberikan laporan tertulis kepada DPMO dan tembusan kepada TA Pemberdayaan NPMO setiap bulan, yang memuat permasalahan atau tantangan, rekomendasi, laporan profil kelompok (keanggotaan, kelembagaan dan usaha bersama kelompok) serta perkembangan data dan informasi usaha tani anggota dan rencana kegiatan bulan berikutnya

2023: Program P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa)

LINGKUP JASA
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Tenaga Ahli MIS adalah sebagai berikut :
1. Melaporkan dan berada langsung dibawah pengawasan Provincial Coordinator;
2. Menyiapkan rencana kerja dan target performa untuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
3. Dibawah arahan Provincial Coordinator berkoordinasi dan berkolaborasi dengan tenaga ahli yang relevan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
4. Dengan persetujuan Provincial Coordinator mengkompilasi daftar informasi kebutuhan dan menyiapkan format yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
5. Dibawah arahan Provincial Coordinator menyiapkan rancangan atau format laporan bulanan, quarterly dan laporan tahunan termasuk laporan yang bersifat khusus sesuai kebutuhan program dan berdasarkan permintaan dari Provincial Coordinator
6. Bertanggungjawab dalam menyediakan informasi terkait pelaksanaan program dalam website P3PD dibawah supervisi MIS Specialist ditingkat pusat;
7. Memfasilitasi kebutuhan data dan informasi Satker Ditjen Bina Pemdes terkait pelaksanaan dan laporan program;
8. Menyediakan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan tenaga ahli lainnya dalam pelaksanaan program;
9. Berkoordinasi dengan MIS Specialist ditingkat pusat dalam menyiapkan pedoman terkait ketentuan penggunaan data dan informasi dalam pelaksanaan program;
10. Mendukung pelaksanaan e-learning dengan menyiapkan aplikasi dan konten pembuatan digital e-learning;
11. Berkoordinasi dengan MIS Specialist ditingkat pusat dalam penyusunan databased PTPD;
12. Melakukan pengumpulan, validasi dan analisa data untuk mendukung pencapaian KPI;
13. Menyiapkan laporan perkembangan pelaksanaan program dan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan dan hasil setiap bulan, quarterly, annual dan laporan khusus bila dibutuhkan;
14. Melakukan tugas-tugas lain bila dibutuhkan dan/atau diminta oleh Provincial Coordinator.

 

 

 

No record found.

 

 

 

 

No record found.

 

 

 

Anda harus login terlebih dahulu untuk melihat data ini.

You must login first to see this data.

 

 


Live Chat