Membuat kajian teori (BAB II) Proposal Hukum Perdata dengan judul :Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan yang Layak bagi Warga Binaan Lapas.
Isi BAB II (Kajian Teori):(dasar hukum Gunakan Permenkumham no 40 tahun 2017 dan Uu no 22 tahun 2022)
BAB II KAJIAN TEORI
2.1 Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak atas Makanan
- Definisi hak asasi manusia (HAM) menurut hukum internasional dan nasional.
- Hak atas makanan sebagai bagian dari hak dasar manusia, termasuk hak untuk hidup dan standar kehidupan yang layak.
2.2 Pemenuhan Hak Makanan yang Layak
- Pengertian makanan yang layak menurut standar WHO dan peraturan nasional.
- Unsur-unsur makanan yang layak: kualitas, kuantitas, dan kebersihan.
2.3 Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Pemenuhan Hak Makanan
- Tugas Lapas dalam pemenuhan hak warga binaan, khususnya makanan yang layak.
- Peraturan yang mengatur kewajiban Lapas terkait hak makanan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan.
2.4 Regulasi Pemenuhan Makanan di Lapas
2.5 Masalah dalam Pemenuhan Makanan di Lapas
- Tantangan dalam penyediaan makanan yang layak: anggaran, jumlah warga binaan, dan keterbatasan fasilitas.
- Faktor yang mempengaruhi kualitas makanan di Lapas.










Loading ...
