dicari AHLI KEUANGAN utk Bangun BISNIS BARU
ingin konsultasi saja ( jika bisa beri solusi pertanyaan di bawah silahkan bid )
bagaimana membagi hasil usaha untuk kedua partner yang satu keluar modal dan satu ga keluar modal. tapi sama sama kerja?
didalam sistem PT, yang keluar modal sebagai direktur dan ga keluar sebagai komisaris?
bagaimana klo nanti yang ga kluar modal ga kerja lagi , bagaimana hitung kompensasi
bagaimana hitung persentase saham jika contoh modal dari saya 5juta, dan dia 250ribu bagaimana perhitungan jumlah saham masing masing dari porsi di atas ?
sistem kasih dan bonus kah?
apakah harus ada deviden ? cara bagi deviden yang bagus dengan skema seperti apa?
apakah dirikan PT wajib dikenakan pajak PPN 10 % setiap penjualan walaupun belum PKP?
apakah dikenakan pajak penghasilan dari setiap gaji yang di terima ?
jika gaji 5 juta dan bonus 10 juta perbulan , pajak penghasilan yang dikenakan yang mana( gaji atau gaji +bonus ) dan berapa persen ?
apakah wajib mendaftarkan ke dinas ketenagakerja utk karyawan walaupun belum bisa beri gaji Upah mininum kota? karena baru mulai
harapan besar anda bisa berikan NILAI TAMBAHAN ,tips tips yang belum kami pikirkan diatas ,




Loading ...
