CV saya baru berdiri pada bulan Desember 2018, namun ternyata tetap wajib untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 24, 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 25 atau PPh Final 1% dan PPN.
CV belum beroperasi dan karenanya belum memiliki pendapatan dan juga karyawan.
Karena itu, saya sedang mencari freelancer perpajakan untuk berkonsultasi dan membuatkan pelaporan pajak (jika harus lapor walaupun belum ada aktifitas perusahaan).
Jika berpengalaman di perpajakan, silakan bid proyek ini.