- Kriteria yang pertama adalah usia, apabila mubaligh berusia 60 tahun ke atas maka mubaligh tersebut dikategorikan tua, apabila mubaligh yang berusia 60 tahun ke bawah dikategorikan muda. Mubaligh tua harus dijadwalkan di masjid yang dekat dengan tempat tinggalnya.
- Kriteria kedua adalah kemampuan mubaligh, kemampuan yang dimaksud adalah senior dan pemula. beberapa masjid-masjid besar hanya menerima mubaligh senior.
- ketiga adalah alamat mubaligh. Tempat ceramah mubaligh diusahakan tidak terlalu jauh dengan tempat tinggal mubaligh.
- Keempat adalah kedisiplinan mubaligh yang dapat dilihat dari tingkat keaktifan mubaligh dalam berdakwah.
User dalam sistem ini meliputi
- Sekretaris,
- Pimpinan
- dan Mubaligh.
jadi sistem ini akan otomatis menyusun jadwal cermah berdasarkan empat kriteria yang telat di jelaskan di atas tadi.