UU
Ketenagakerjaan RI No. 13 Th. 2003,
MENGHARUSKAN perusahaan dengan karyawan 10 orang atau lebih WAJIB punya Perjanjian Kerja (Pasal 108). Pelanggaran atau pengabaian atas hal itu dikenakan Pidana
Denda (Pasal 188).
Kami bisa membantu membuat dokumen Perjanjian Kerja seperti yang diwajibkan dalam UU tersebut. Perjanjian Kerja memberikan perlindungan hukum dan menaikkan citra perusahaan. Service fee mulai 2,5 juta rupiah. Silahkan kontak kami untuk penjelasan lebih lanjut.
No record found.