AWAS – PIDANA DENDA BAGI PENGUSAHA YANG
TIDAK PUNYA PERATURAN PERUSAHAAN.
UU
Ketenagakerjaan No. 13 Th. 2003,
MENGHARUSKAN perusahaan dengan karyawan 10 orang atau lebih WAJIB punya PERATURAN
PERUSAHAAN (Pasal 108). Pelanggaran atau pengabaian atas hal itu dikenakan
Pidana Denda (Pasal 188).
Bagi
perusahaan yang belum mempunyai, kami bisa bantu membuat dokumen dimaksud
sebagaimana yang diwajibkan dalam UU. Peraturan Perusahaan memberikan
perlindungan hukum dan menaikkan citra perusahaan. Service fee mulai 2,5 juta rupiah. Silahkan
kontak kami untuk informasi lebih lanjut.



Loading ...

No record found.