Dengan Hormat,
Sebelumnya, perkenalkan saya Supri Hartono, SH, CLA dari Kantor Hukum Hartono & Hananta Law Office, beralamat di Komplek Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26 C, Jakarta Pusat. Adapun ruang lingkup jasa Konsultan Hukum yang telah kami berikan kepada klien-klien adalah sebagaimana yang kami jelaskan dibawah ini. Â
1.   Legal Opini
Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opini) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan, perpajakan dan hukum pidana.
2.   Legal Due Diligence
Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat ketaatan dan kepatuhan perusahaan serta pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan
Pendampingan Hukum
Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan
4.   Litigasi
Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, maupun tergugat dalam perkara-perkara perdata serta sebagai pelapor, tersangka dan terdakwa serta saksi dalam perkara-perkara pidana.
Jasa konsultan hukum tersebut diberikan kepada perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.
Â
Hormat saya,
Â
Adv. Supri Hartono, S.H., CLA