anda memiliki perusahaan / memiliki usaha / memiliki produk dan sudah memiliki logo
sangat sayang sekali kalo belom di patenkan ke menkumham dirjen kekayaan intelektual HaKI
apalagi kalau logo anda dibuat dengan jasa pembuat logo yang mungkin jasanya mahal dan sudah sangat cocok dan menjadi identitas produk / brand ambasador perusahaan anda
nah sudah saatnya sekarang bagi anda segera lindungi hak paten anda seperti brand produk, logo produk, merk produk anda jangan sampai di klaim oleh orang / perusahaan lain.
anda tidak mau ribet/ anda sibuk untuk mengurusnya ?
saya disini bersedia dan sangat senang dapat membantu anda untuk mematenkan logo/merk/brand produk anda secara resmi di kementrian HUKUM & Ham RI.
untuk biaya disesuaikan dengan masing masing perusahaan sesuai dengan klasifikasi modal perusahaan sesuai UU cipta Kerja
Usaha MIKRO ( Modal dibawah 1 Milyar) biaya Rp. 1.500.000
usaha KECIL ( Modal 1,xx Milyar s/d Rp 5 Milyar) biaya Rp. 2.500.000
Usaha Menengah ( Modal 5,xx Milyar s/d Rp 10 Milyar) biaya Rp. 3.000.000
Usaha Besar ( Modal diatas 10 Milyar) biaya Rp 5.000.000
***) Klasifikasi Bisa dilihat pada lampiran modal di Akta dan sk Menkumham
nah sekarang silahkan tulis di kolom pesan untuk mematenkan brand/merk /logo perusahaan anda
amanah
No record found.